Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 15 Agu 2022 13:55 WIB

Sok-sokan Kendarai Mobil Bodong, eh Kena Tilang


					Sok-sokan Kendarai Mobil Bodong, eh Kena Tilang Perbesar

Probolinggo,- Gagah-gagahan ala Maruddin (42), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berujung petaka. Ia dicegat polisi pasca ketahuan mengendarai mobil bodong.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP Sapari mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (14/8/2022) siang. Saat itu, Maruddin melintas di jalur pantura Kota Kraksaan, menggunakan Toyota Calya putih.

Tetiba, kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838. Dalam laporan itu, disebutkan ada kendaraan roda empat yang melintas dengan menggunakan plat nomor menyerupai milik pelapor.

Pasca laporan itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Akhirnya, kendaraan minibus itu berhasil dihentikan lalu dibawa ke Pos Lantas Klaseman, Gending.

“Setelah dilaksanakan pengecekan berdasarkan noka dan nosin kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu (kendaraan bodong),” kata Sapari.

Atas temuan itu, imbuh Sapari, pihaknya langsung mengamankan kendaraan beserta selembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diduga menggunakan data palsu atau bodong.

“Untuk pengemudinya saat ini sudah kami berikan penindakan pelanggaran berupa surat tilang. Nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim” Sapari menambahkan. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal