Menu

Mode Gelap
Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 23:10 WIB

Nikmatnya Narkoba, Residivis pun Rela Keluar Masuk Penjara


					Nikmatnya Narkoba, Residivis pun Rela Keluar Masuk Penjara Perbesar

Kraksaan,- Kemeriahan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI, tak dapat dinikmati oleh Popong Sulaiman (36), warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Popong ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo gegara dinilai terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir jalan depan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, pada Juni 2021 silam.

“Saat kami amankan, tersangka baru keluar penjara usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan. Tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Arsya, Minggu (7/8/2022) malam.

Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah Rp600 ribu rupiah.

“Tersangka kami jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Arsya.

Arsya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa. Tak hanya itu narkoba juga tidak memberikan dampak positif terhadap penggunanya melainkan sebaliknya.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkasnya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal