Menu

Mode Gelap
Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot Diduga Akibat Korsleting, Tiga Mobil Warga Sukorejo Hangus Terbakar Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 23:10 WIB

Nikmatnya Narkoba, Residivis pun Rela Keluar Masuk Penjara


					Nikmatnya Narkoba, Residivis pun Rela Keluar Masuk Penjara Perbesar

Kraksaan,- Kemeriahan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI, tak dapat dinikmati oleh Popong Sulaiman (36), warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Popong ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo gegara dinilai terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir jalan depan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, pada Juni 2021 silam.

“Saat kami amankan, tersangka baru keluar penjara usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan. Tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Arsya, Minggu (7/8/2022) malam.

Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah Rp600 ribu rupiah.

“Tersangka kami jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Arsya.

Arsya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa. Tak hanya itu narkoba juga tidak memberikan dampak positif terhadap penggunanya melainkan sebaliknya.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkasnya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal