Menu

Mode Gelap
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen Dewangga Masih Disuntik Susu Lewat Selang, Santri Pemberi HCL Akhirnya Dikeluarkan dari Pesantren SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama FAO Pilih Pisang Mas Kirana Jadi Produk OCOP, Wabup, Potensi Ekspor Lumajang Meningkat

Sosial · 3 Agu 2022 13:23 WIB

Takut Melarat, Banyak Istri di Lumajang Layangkan Gugatan Cerai


					ANTRI: Warga yang mengajukan gugatan cerai antri di ruang tunggu PN Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

ANTRI: Warga yang mengajukan gugatan cerai antri di ruang tunggu PN Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kasus perceraian selama tahun 2022 ini di Kabupaten Lumajang, didominasi gugatan oleh pihak istri. Pertengkaran dan faktor ekonomi menjadi dasar banyak istri ingih cerai dengan suaminya.

Panitera Muda Hukum PN Lumajang, Teguh Santoso mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Lumajang cukup tinggi karena dipucu dua kasus. Dua kasus itu meliputi terjadinya perselihan dan kondisi ekonomi.

“Sebanyak 656 yang membuat mereka cerai itu di sebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 483 dengan alasan perekonomian dan 234 disebabkan dari kedua mempelai tiba-tiba ada yang meninggalkan,” kata Teguh, Rabu (3/8/22).

Teguh menyebutkan, pihak istri yang minta cerai itu lantaran suami tidak bisa memberikan nafkah yang dituntut istri. Karena pihak istri dan suami ini tidak saling menyadari, akhirnya terjadilah pertikaian hingga berlarut-larut yang berujunh perceraian.

“Kalau perempuan usia di bawah 25 tahun yang mengajukan perceraian itu ada 345 orang. Sedangkan, usia di atas itu ada 819 orang. Rata-rata paling banyak angka perceraian dari gugatan itu di bawah 30 tahun,” terangnya.

Total seluruh kasus perceraian selama delapan bulan sejak Januari 2022 hingga saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, imbuhnya, pihaknya menerima pengajuan 1.639 perkara. Dari jumlah itu, 1.164 gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

Sedangkan gugatan telak adalah sebaliknya, dimana pihak suami dengan jumlah lebih sedikit yaitu hanya 475 kasus. Sebab, yang menjadi alasan tertinggi dari gugatan tersebut, disebabkan suami kepergok membagi cinta istrinya ke wanita yang lain.

Dibandingkan gugat cerai dari istri, talak dari suami lebih sedikit yaitu hanya 475 perkata. Alasan tertinggi terjadinya gugatan itu, karena suami kepergok membagi cinta istri alias berselingkuh,” urai Teguh.

Sementara itu, praktisi hukum di Kabupaten Lumajang, Samsoel Islam mengatakan, perempuan di bawah usia 30 tahun memang paling banyak mengajukan gugatan cerai.

“Sedangkan yang berusia di atas 30 tahun biasanya para laki-laki,” ulasnya singkat. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus

1 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dinilai Tidak Hargai Makam Kyai, Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan Pasuruan

1 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Trending di Pemerintahan