Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 20:46 WIB

Maling Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Ngaku Pernah Bobol Rumah Tetangganya


					Maling Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Ngaku Pernah Bobol Rumah Tetangganya Perbesar

Pasuruan,- Polsek Sukerejo, Kabupaten Pasuruan, menciduk Jodi Farid Setiawan (24). Ia berurusan dengan aparat penegak hukum karena terbukti mencuri kotak smal masjid Nur Hidayat, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Minggu (31/7/2022).

Kapolsek Sukerejo, AKP Safiudin mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Perum Candra Kartika Blok M .04 RT 03 RW 10, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Selasa (2/8/2022).

“Pelaku kami tangkap di rumhannya sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Safiudin, Rabu (3/8/2022).

Identitas pelaku teringkap dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di rumah sekitar masjid.

“Pencurian kotak amal dilakukan seorang diri, uang Rp400 ribu di dalam kotak amal habis dipakai oleh pelaku,” terang Safiudin.

Dijelaskan Safiudin, selain mencuri kotak amal, dihadapan penyidik, Jodi juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Candra Kartika Blok M No. 5, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (15/7/2022) lalu.

Saat itu, pemilik rumah sedang pergi ke luar kota dalam rangka urusan pekerjaan selama 2 hari.

Saat pemilik rumah pulang, melihat pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan tetangga sebelah rumah.

Selanjutnya pelapor bersama dengan ketua RT dan tetangganya mengecek kedalam rumah dan ditemukan ada bekas cukitan dinjendela kamar dan jendela rumah bagian belakang. Setelah itu pelapor mengecek barangnya yang ada di dalam kamar.

“Setalah dicek, barang barang miliknya yang disimpan di kamar seperti jam tangan merk Rolex tipe Oyster Datjust warna Silver Gold , gelang emas dengan berat 3,06 gram, Dos Box HP IPhone 13 Promax, 2 buah Vape (Rokok Elektrik) dan Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu hilang tidak ada di tempat,” jelasnya.

Menurut Safiudin, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar tembok rumah. Setelah itu pelaku langsung mencukit jendela kamar dan jendela rumah bagian belakang dan pelaku keluar melalui pintu belakang yang awalnya di kunci dari dalam oleh pelapor.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” jelasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal