Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:44 WIB

Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice


					Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice Perbesar

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menghentikan kasus tindak pidana pencurian uang di ATM. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti mengatakan bahwa, dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya perbuatan serupa di kemudian hari.

Kemudian, aspek berikutnya bahwa korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai serta tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Bima, Kamis (21/7/22).

Dijelaskan Bima, pelaku adalah AM (38) warga dari Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dia mencuri uang dengan kartu ATM milik warga Jalan Anjasmoro, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui uangnya diambil di ATM oleh pelaku melalui M-banking.

“Korban memgetahui ungnya dicuri di M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp 28,5 juta. Korban setelah itu melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati pelakunya seorang petugas kebersihan. Kemudian petugas menangkap pelaku dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM.

“Pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan Kota sudah sebulan yang lalu. Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal