Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Ekonomi · 9 Jul 2022 10:09 WIB

Pasar Wonosari Tutur Bergejolak, Pedagang Tolak Bayar Sewa


					BERGEJOLAK: Suasana Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BERGEJOLAK: Suasana Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Tutur,- Para pedagang di Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan menolak membayar biaya sewa. Penolakan itu dilakukan karena penarikan biaya sewa oleh pemerintah desa setempat dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Hadi Purnomo, Advokat Hukum Paguyuban Pasar Desa Wonosari mengatakan, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, semua pasar desa maupun pasar daerah tidak dikenakan biaya sewa, melainkan hanya pembayaran retribusi.

Selain itu, menurut Hadi, pihak pedagang tidak pernah dilibatkan dalam rembuk perihal rencana penarikan sewa tersebut.

“Penarikan biaya sewa oleh Pemerintah Desa Wonosari tanpa melalui musyawarah atau sosialisasi kepada pedagang. Pedagang tahu-tahunya dapat surat peringatan tertulis sampai tiga kali untuk membayar lunas biaya sewa selama 3 tahun,” katanya.

Dalam lembaran surat pemberitahuan itu, dijelaskan Hadi, sudah tertera nominal besaran tarif sewa selama beberapa tahun yang lalu. Dalam hal itu, Hadi menyebut jika para pedagang di pasar itu sudah membayar retribusi sejak tahun 1991 silam.

“Saat pasar berdiri sejak tahun 1991, para pedagang ini membeli kios. Jadi ini sudah dibeli dari PT yang membangun dulu. Los sampai ruko dan meja sampai bisa dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, sejak 1996 sampai sekarang, pedagang selalu membayar retribusi,” ungkapnya.

Fitroh Muharrom, salah satu pemilik toko emas di wilayah pasar tersebut mengatakan, pembelian kios miliknya sudah dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, para pedagang mendapat buku hak untuk menempati stan usaha.

Para pedagang juga telah membayar kios sebesar Rp 3,5 juta, ruko Rp 17 juta dan los dengan ukuran 2 kali 3 sebesar Rp 1,25 juta- Rp 1,5 juta.

“Dulu saya juga nyicil beli, tapi sekarang tiba-tiba ditarik biaya sewa,” ungkap Fitroh heran.

Sementara itu, Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang mengatakan, bahwa tanah yang ditempati pasar merupakan tanah kas desa. Namun demikian, sudah 11 tahun pemdes tidak menerima hak yang seharusnya didapat.

“Sudah 11 tahun para pedagang sudah tidak membayar sewa. Padahal untuk sewanya juga sudah diatur di perdes dan perkades,” klaim Herlambang.

Herlambang menjelaskan, di dalam pasar tersebut terdapat 607 lapak. Dari 607 lapak tersebut terbagi menjadi 4 yakni, ruko 36 tempat, kios 281 tempat, bedak 90 tempat, dan meja 200 tempat.

Namun dari banyaknya tempat yang ada di pasar desa Wonosari, imbuh Herlambang, pemilik tempatnya hanya 300 orang. Artinya beberapa orang atau pedagang, menguasai 5 hingga 8 kios.

“Yang punya itu cuman orang 300an, jadi satu orang ada yang punya 5 sampai 8 tempat. Padahal hal semacam itu kan tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Herlambang menyebut, sewa tempat di Pasar Desa Wonosari tersebut tidak mahal. Yakni ruko Rp 19,5 juta dalam tiga tahun, kios Rp 6 juta, bedak Rp 3,750 juta dan meja Rp 2,250 juta.

Selama ini, menurut Herlambang, perangkat desa sudah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan paguyuban pasar. Namun satu tahun berselang masih belum ada itikad baik dari pedagang untuk membayar sewa.

“Pihak desa sudah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Sudah sembilan kali sosialisasi dan sudah mengadakan musayawarah besar,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Cabai Mulai Stabil, Ini Strategi Baru Petani Lumajang

12 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Pasokan Bawang Merah di Probolinggo Aman Hingga Akhir Tahun, Harga Kompetitif

11 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Masuki Musim Pancaroba, Harga Bawang Merah di Probolinggo Masih Stabil

9 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Tak Hanya Tembakau, DBHCHT 2025 Sasar Petani Semangka di Lumajang

9 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Petani Cabai Lumajang Dapat Suntikan Dana Rp229 Juta dari DBHCHT

9 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Raup Untung Rp8 Juta Sekali Panen, Petani Semangka di Lumajang Sukses Budidayakan Semangka Inul

7 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Lahan Tembakau di Lumajang Melejit Jadi 14.000 Hektar, Produksi Tembus 700 Ton

30 September 2025 - 14:10 WIB

Resep Pupuk Organik KOPI Ubah Wajah Pertanian Lumajang

28 September 2025 - 16:31 WIB

Aroma dan Warna Unggulan, Tembakau Lumajang Jadi Incaran Pabrikan Premium

22 September 2025 - 10:33 WIB

Trending di Advertorial