Menu

Mode Gelap
Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

Ekonomi · 9 Jul 2022 10:09 WIB

Pasar Wonosari Tutur Bergejolak, Pedagang Tolak Bayar Sewa


					BERGEJOLAK: Suasana Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BERGEJOLAK: Suasana Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Tutur,- Para pedagang di Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan menolak membayar biaya sewa. Penolakan itu dilakukan karena penarikan biaya sewa oleh pemerintah desa setempat dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Hadi Purnomo, Advokat Hukum Paguyuban Pasar Desa Wonosari mengatakan, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, semua pasar desa maupun pasar daerah tidak dikenakan biaya sewa, melainkan hanya pembayaran retribusi.

Selain itu, menurut Hadi, pihak pedagang tidak pernah dilibatkan dalam rembuk perihal rencana penarikan sewa tersebut.

“Penarikan biaya sewa oleh Pemerintah Desa Wonosari tanpa melalui musyawarah atau sosialisasi kepada pedagang. Pedagang tahu-tahunya dapat surat peringatan tertulis sampai tiga kali untuk membayar lunas biaya sewa selama 3 tahun,” katanya.

Dalam lembaran surat pemberitahuan itu, dijelaskan Hadi, sudah tertera nominal besaran tarif sewa selama beberapa tahun yang lalu. Dalam hal itu, Hadi menyebut jika para pedagang di pasar itu sudah membayar retribusi sejak tahun 1991 silam.

“Saat pasar berdiri sejak tahun 1991, para pedagang ini membeli kios. Jadi ini sudah dibeli dari PT yang membangun dulu. Los sampai ruko dan meja sampai bisa dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, sejak 1996 sampai sekarang, pedagang selalu membayar retribusi,” ungkapnya.

Fitroh Muharrom, salah satu pemilik toko emas di wilayah pasar tersebut mengatakan, pembelian kios miliknya sudah dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, para pedagang mendapat buku hak untuk menempati stan usaha.

Para pedagang juga telah membayar kios sebesar Rp 3,5 juta, ruko Rp 17 juta dan los dengan ukuran 2 kali 3 sebesar Rp 1,25 juta- Rp 1,5 juta.

“Dulu saya juga nyicil beli, tapi sekarang tiba-tiba ditarik biaya sewa,” ungkap Fitroh heran.

Sementara itu, Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang mengatakan, bahwa tanah yang ditempati pasar merupakan tanah kas desa. Namun demikian, sudah 11 tahun pemdes tidak menerima hak yang seharusnya didapat.

“Sudah 11 tahun para pedagang sudah tidak membayar sewa. Padahal untuk sewanya juga sudah diatur di perdes dan perkades,” klaim Herlambang.

Herlambang menjelaskan, di dalam pasar tersebut terdapat 607 lapak. Dari 607 lapak tersebut terbagi menjadi 4 yakni, ruko 36 tempat, kios 281 tempat, bedak 90 tempat, dan meja 200 tempat.

Namun dari banyaknya tempat yang ada di pasar desa Wonosari, imbuh Herlambang, pemilik tempatnya hanya 300 orang. Artinya beberapa orang atau pedagang, menguasai 5 hingga 8 kios.

“Yang punya itu cuman orang 300an, jadi satu orang ada yang punya 5 sampai 8 tempat. Padahal hal semacam itu kan tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Herlambang menyebut, sewa tempat di Pasar Desa Wonosari tersebut tidak mahal. Yakni ruko Rp 19,5 juta dalam tiga tahun, kios Rp 6 juta, bedak Rp 3,750 juta dan meja Rp 2,250 juta.

Selama ini, menurut Herlambang, perangkat desa sudah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan paguyuban pasar. Namun satu tahun berselang masih belum ada itikad baik dari pedagang untuk membayar sewa.

“Pihak desa sudah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Sudah sembilan kali sosialisasi dan sudah mengadakan musayawarah besar,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi