Menu

Mode Gelap
Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot Diduga Akibat Korsleting, Tiga Mobil Warga Sukorejo Hangus Terbakar Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta

Berita Pantura · 25 Mei 2022 15:13 WIB

Dikeluhkan, Polisi Bakal Buru ‘Truk Goyang’


					Ilustasi. Perbesar

Ilustasi.

Probolinggo,- “Truk goyang” masih kerap kali ditemui di jalan di Probolinggo di malam hari. Tak sedikit masyarakat atau pengguna jalan mengeluhkan aksi akrobatik truk tersebut karena dinilai membahayakan banyak orang.

Sebenarnya kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo telah mengamankan beberapa truk goyang atau truk berjalan cepat dan zig-zag itu usai beredar aksinya viral di media sosial, tahun lalu. Akan tetapi hal tersebut tidak membuat sopir kapok.

Kerap dijumpainya truk goyang itu dikeluhkan Ainun Najib Afnani (25), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan. Menurut dia, biasanya truk tersebut ditemui sekitar pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB di jalur pantura Probolinggo-Situbondo.

Bahkan, kata dia, adanya truk goyang sudah memang disengaja agar bisa dijadikan konten. Hal itu dibuktikan dengan ikutnya tiga sepeda motor yang masing-masing berbonceng mengikuti dari belakang truk lengkap dengan beberapa alat perekamnya.

“Setelah yang mengendarai sepeda motor itu berteriak atau memberi aba-aba, truk itu langsung berjalan cepat dan zig-zag dan oleh kendaraan yang dibelakangnya langsung direkam mengikuti laju truk, buat konten paling,” kata Najib, Rabu (25/5/2022).

Mengetahui hal tersebut, Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, sudah menyiapkan tindakan tegas jika nantinya dijumpai truk goyang.

“Pertama, terima kasih atas informasinya, karena memang adanya truk goyang itu menjadi atensi kami. Hanya saja saat patroli kelancaran arus lalin di malam hari, kami belum memergoki truk goyang itu, tapi dengan sedikit informasi ini, bisa kami tindak lanjuti,” ujar Dadang.

Jika pihaknya nanti berhasil mengandangkan truk goyang tersebut, Dadang menegaskan tidak ada toleransi bagi pengemudi atau sopirnya. Selain tindakan tilang dan denda, kurungan juga disiapkan bagi sang sopir agar bisa ada efek jera.

“Pengemudi truk ini dikenakan sanksi tilang, serta pasal 283 UU lalu lintas dengan kurungan 1 bulan, atau denda Rp750 ribu. Ini sekaligus imbauan kepada para sopir agar jangan sampai pengguna jalan lainnya merasa resah dengan ulahnya yang berkendara ugal-ugalan,” tutur Dadang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal