Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2022 15:13 WIB

203 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas


					203 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas Perbesar

Kraksaan,- Sebanyak 203 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Senin (2/5/2022) kemarin. Dari jumlah rarusan tersebut, 1 WBP langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan mengatakan, dari total 215 WBP yang diusulkan, ada 203 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Penyerahan remisi itu langsung diberikan setelah para WBP selesai salat ied.

“Dari 215 yang diusulkan, 12 orang telah habis masa pidananya sebelum SK remisi diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lhamdulillah, kemarin setelah para WBP selesai salat Ied langsung diserahkan remisinya,” kata Bambang, Selasa (3/5/2022).

Untuk remisi hari raya ini, lanjut Bambang, dari total 203 WBP yang mendapat remisi tersebut, 57 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 134 orang mendapat pengurangan 1 bulan dan 10 orang mendapatkan potongan hukuman 1 bulan 15 hari.

“Sedangkan dua orang menunggu SK susulan yang masih diverifikasi oleh Dirjenpas. Untuk warga binaan yang langsung bebas di hari penuh kemenangan ini ada 1 orang. Semoga di momen selanjutnya, bisa dijadikan contoh bagi semua warga rutan untuk dapat remisi,” ujar Bambang.

Bambang menerangkan, WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan.

“Serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. Selain itu, warga binaan harus aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan berkelakuan baik selama menjalani masa-masa jadi tahanan,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal