Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2022 15:13 WIB

203 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas


					203 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas Perbesar

Kraksaan,- Sebanyak 203 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Senin (2/5/2022) kemarin. Dari jumlah rarusan tersebut, 1 WBP langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan mengatakan, dari total 215 WBP yang diusulkan, ada 203 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Penyerahan remisi itu langsung diberikan setelah para WBP selesai salat ied.

“Dari 215 yang diusulkan, 12 orang telah habis masa pidananya sebelum SK remisi diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lhamdulillah, kemarin setelah para WBP selesai salat Ied langsung diserahkan remisinya,” kata Bambang, Selasa (3/5/2022).

Untuk remisi hari raya ini, lanjut Bambang, dari total 203 WBP yang mendapat remisi tersebut, 57 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 134 orang mendapat pengurangan 1 bulan dan 10 orang mendapatkan potongan hukuman 1 bulan 15 hari.

“Sedangkan dua orang menunggu SK susulan yang masih diverifikasi oleh Dirjenpas. Untuk warga binaan yang langsung bebas di hari penuh kemenangan ini ada 1 orang. Semoga di momen selanjutnya, bisa dijadikan contoh bagi semua warga rutan untuk dapat remisi,” ujar Bambang.

Bambang menerangkan, WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan.

“Serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. Selain itu, warga binaan harus aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan berkelakuan baik selama menjalani masa-masa jadi tahanan,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal