Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2022 15:26 WIB

Malu Lahirkan Anak Tanpa Ayah, Penyebab Wanita di Grati Buang Bayi ke Sungai


					Malu Lahirkan Anak Tanpa Ayah, Penyebab Wanita di Grati Buang Bayi ke Sungai Perbesar

Pasuruan – Pelaku pembungan bayi di sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata merupakan ibu kandungnya sendiri.

“Dari hasil oleh TKP dan hasil penyelidikan, kurang lebih dua sampai tiga minggu kita berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku adalah ibu kandunya sendiri,” kata Kapolre Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis kasus, Jumat (22/4/22).

Pelaku bernama Fitria Khairun Nadifah (25) warga Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamayan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku merupakan seorang janda beranak dua. Pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari-hari pelaku didug adalah Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Jadi, dari kehamilannya ini tersangka tidak mampu membesarkan bayinya nanti dan tidak tahu siapa bapaknya,” jelas Jauhari.

Dalam proses kehamilannya, menurut Jauhari, tersangka terpaksa mengelabuhi semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol ke bidan maupun dokter kandungan. Kemudian menutupi dengan pakaian sedemikian rupa supaya tidak terlihat hamil.

Pada saat melahirkan, tersangka pergi ke tempat pembuangan sampah di wilayah Grati, kemudian melahirkannya sendiri. Setelah itu, sang bayi di buang ke bantaran sungai.

“Tersangka kita tahan dan kami proses dengan undang-undnag perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sesosok mayat bayi ditemukan warga mengapung di aliran sungai di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/3/2022) siang.

Ketua RT setempat, Lastaji, memperoleh kabar dari seorang petani bahwa di aliran sungai tersebut ada jasad bayi yang masih lengkap dengan ari-ari.

Saat Lastaji tiba di lokasi, ternyata betul ada mayat bayi yang tersangkut ranting bambu. Kemudian ia melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Polsek Grati.(*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal