Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 5 Apr 2022 21:14 WIB

Kinerja ‘Lelet’, Dewan Panggil Sejumlah Kepala Satker Pemkab Probolinggo


					Kinerja ‘Lelet’, Dewan Panggil Sejumlah Kepala Satker Pemkab Probolinggo Perbesar

Probolinggo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memanggil sejumlah Kepala Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Selasa (5/4/2022). Pemanggilan ini untuk membahas Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang tak kunjung selesai.

Beberapa perwakilan dari Pemkab Probolinggo yang dipanggil ke ruang Banggar Banmus DPRD setempat untuk membahas tindak lanjut SOTK, diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Hukum.

Kepala BKD Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifudin mengatakan, tidak selesainya SOTK saat ini disebabkan karena masih terkendala surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat ini, dijelaskannya, belum turun meskipun pihaknya sudah mengajukan permohonan.

“Sebelumnya, Pemkab (Probolinggo) sudah mengajukan permohonan tersebut mulai SOTK dari pejabat eselon 2, 3 dan eselon 4. Ketiganya diajukan secara bersama-sama kepada Irjen Kemendagri yang menangani perihal SOTK tersebut dan surat itu sudah sampai,” kata Hudan.

Hanya saja, lanjut Hudan, pada kewenangannya, Irjen hanya berwenang untuk mengurusi pejabat eselon 3 dan 4. Sedangkan untuk eselon 2, kata dia, merupakan wewenang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sendiri. Oleh karena itu, surat itu masih akan diajukan kepada ke Mendagri.

“Saat ini kami, masih berupaya untuk mengirim surat ke Mendagri agar rekomendasi segera diturunkan dan SOTK bisa segera dilaksanakan secepatnya. Semuanya tadi sudah disampaikan kepada pihak legislatif,” ungkap mantan Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, seharusnya Pemkab Probolinggo tidak mengajukan secara bersama-sama eselon dua, tiga dan empat. Namun SOTK eselon dua harus diajukan terlebih dulu, baru kemudian eselon tiga dan empat.

“Namun semua sudah berlalu, dan kami siap membantu jika diperlukan di kemudian hari, agar nanti SOTK bisa segera dilaksanakan dan organisasi dalam pemerintahan bisa berjalan. Ya kami siap melakukan pendampingan,” politisi Partai Nasdem ini. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Punlisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan