Menu

Mode Gelap
Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

Berita Pantura · 9 Mar 2022 17:34 WIB

Pemkab Siap Bantuan Hukum Jika Panlih Pilkades Digugat


					Pemkab Siap Bantuan Hukum Jika Panlih Pilkades Digugat Perbesar

PROBOLINGGO,- Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo siap menghadapi banyaknya gugatan usai pemilihan kepala desa (pilkades) karena hal itu dinilai lebih baik daripada dengan unjuk rasa. Banyak gugatan tersebut bukan berarti Pemkab Probolinggo akan diam diri.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Probolinggo, Adhy Catur mengatakan, dari semua gugatan biasanya ditujukan kepada Panitia Pemilihan (Panlih) sampai ke Panitia Kabupaten (Pankab). Secara otomatis, hal itu berujung akan diserahkan dan jadi bagiannya.

“Karena sudah pasti subyeknya di sini adalah panlih masing-masing desa atau bupati tapi jika sudah digelar pelantikan, karena SK-nya dari bupati dan itu sudah pasti akan jadi tergugat, memang mekanismenya seperti itu,” kata Adhy, Rabu (9/3/2022).

Saat panlih ataupun SK Bupati digugat, lanjut Adhy, pihaknya otomatis harus menjadi kuasa atau memberikan pendampingan hukum. Sebab, dalam hal pilkades, panlih sudah masuk dalam kategori pejabat tata usaha negara jadi bisa menguasakan ke Bagian Hukum Pemkab Probolinggo.

“Jadi dalam mekanismenya, meskipun yang digugat adalah kades terpilih dan ketika sudah dilantik otomatis yang jadi tergugatnya adalah SK Bupati dan secara otomatis itu sama halnya yang jadi tergugatnya bupati sendiri, sehingga kuasa hukumnya ditangani kami,” ungkap Adhy.

Oleh karena itu, sambung Adhy, pihaknya juga meminta kepada panlih agar tetap bekerja maksimal, mengingat proses pelantikan masih belum dilaksanakan. Terhadap banyaknya pihak menggugat, menurutnya, merupakan hal biasa bagi yang merasa tidak puas.

“Toh lebih baik menggugat seperti ini, daripada harus demo. Tapi perlu digarisbawahi, berbeda ya antara gugatan dengan permainan hitung ulang surat suara, kalau permintaan hitung ulang itu bukan bagian kami, kecuali gugatan ke PTUN,” tuturnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura