Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2022 19:04 WIB

Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk


					Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak. Sebelum ditangkap di Kecamatan Wonomerto, pelaku membawa kabur ternak milik warga Jawa Tengah untuk dijual.

Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku berinisial M (40), warga Kecamatan Wonomerto bermula adanya laporan korban berinisial AN, warga Jawa Tengah. M dengan AN sempat terlibat jual-beli 11 ekor kambing.

“Korban dan pelaku ini bertransaksi di Kecamatan Tongas. Setelah bertemu, 11 kambing kemudian oleh pelaku lain dipindahkan dari kendaraan milik korban ke kendaraan yang dibawa pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah juragannya untuk pembayaran,” ujarnya.

Karena tak mengenal wilayah, korban kemudian menerima ajakan pelaku untuk ke rumah juragannya. Namun, alih- alih melakukan pembayaran, pelaku yang sudah membawa hewan ternak tersebut meninggalkan korban di sebuah tempatt di Kecamatan Sumberasih.

Sadar ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tongas. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku akhirnya dibekuk di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebuah mobil pikap, satu motor, satu HP, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urine yang dilakukan Satresnarkoba, pelaku positif menggunakan sabu-sabu,” kata Iptu Zainullah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Sementara untuk kepemilikan sabu-sabu, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” imbuh Iptu Zainullah.

Saat ini Satreskrim terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya. Sebab diduga pelaku M melibatkan orang lain dalam aksi tipu-tipunya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal