Menu

Mode Gelap
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2022 19:04 WIB

Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk


					Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak. Sebelum ditangkap di Kecamatan Wonomerto, pelaku membawa kabur ternak milik warga Jawa Tengah untuk dijual.

Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku berinisial M (40), warga Kecamatan Wonomerto bermula adanya laporan korban berinisial AN, warga Jawa Tengah. M dengan AN sempat terlibat jual-beli 11 ekor kambing.

“Korban dan pelaku ini bertransaksi di Kecamatan Tongas. Setelah bertemu, 11 kambing kemudian oleh pelaku lain dipindahkan dari kendaraan milik korban ke kendaraan yang dibawa pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah juragannya untuk pembayaran,” ujarnya.

Karena tak mengenal wilayah, korban kemudian menerima ajakan pelaku untuk ke rumah juragannya. Namun, alih- alih melakukan pembayaran, pelaku yang sudah membawa hewan ternak tersebut meninggalkan korban di sebuah tempatt di Kecamatan Sumberasih.

Sadar ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tongas. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku akhirnya dibekuk di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebuah mobil pikap, satu motor, satu HP, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urine yang dilakukan Satresnarkoba, pelaku positif menggunakan sabu-sabu,” kata Iptu Zainullah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Sementara untuk kepemilikan sabu-sabu, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” imbuh Iptu Zainullah.

Saat ini Satreskrim terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya. Sebab diduga pelaku M melibatkan orang lain dalam aksi tipu-tipunya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal