Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2022 19:04 WIB

Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk


					Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak. Sebelum ditangkap di Kecamatan Wonomerto, pelaku membawa kabur ternak milik warga Jawa Tengah untuk dijual.

Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku berinisial M (40), warga Kecamatan Wonomerto bermula adanya laporan korban berinisial AN, warga Jawa Tengah. M dengan AN sempat terlibat jual-beli 11 ekor kambing.

“Korban dan pelaku ini bertransaksi di Kecamatan Tongas. Setelah bertemu, 11 kambing kemudian oleh pelaku lain dipindahkan dari kendaraan milik korban ke kendaraan yang dibawa pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah juragannya untuk pembayaran,” ujarnya.

Karena tak mengenal wilayah, korban kemudian menerima ajakan pelaku untuk ke rumah juragannya. Namun, alih- alih melakukan pembayaran, pelaku yang sudah membawa hewan ternak tersebut meninggalkan korban di sebuah tempatt di Kecamatan Sumberasih.

Sadar ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tongas. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku akhirnya dibekuk di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebuah mobil pikap, satu motor, satu HP, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urine yang dilakukan Satresnarkoba, pelaku positif menggunakan sabu-sabu,” kata Iptu Zainullah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Sementara untuk kepemilikan sabu-sabu, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” imbuh Iptu Zainullah.

Saat ini Satreskrim terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya. Sebab diduga pelaku M melibatkan orang lain dalam aksi tipu-tipunya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal