Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2022 15:12 WIB

Berkedok Toko Kelontong dan Jamu, Ratusan Miras Disita


					Berkedok Toko Kelontong dan Jamu, Ratusan Miras Disita Perbesar

PROBOLINGGO,- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Minggu (30/1/2022) kemarin. Minuman beralkohol tersebut disita di tiga toko berbeda saat operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Tiga toko tersebut diketahui Suhartono (37) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Juga di toko Titik Farida (73) beserta Silvia Sandra (42) keduanya warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Dari tiga toko kelontong tersebut, petugas menyita sebanyak 221 botol miras berbagai jenis. Dari toko Suhartono sebanyak 42 botol, toko Silvia Sandra 2 dua botol dan sisanya atau sebanyak 177 botol disita petugas dari toko Titik Farida.

Kasatsabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, operasi pekat tersebut guna untuk mengantisipasi tindak kejahatan menjelang pemilihan kepala desa (pilkades). Namun petugas malah mendapat pengaduan masyarakat terkait peredaran miras.

“Memastikan kebenarannya, kami coba datangi sesuai aduan tersebut dan ternyata memang benar adanya. Awalnya kami operasi di wilayah Kecamatan Kraksaan, sampai akhirnya berlanjut ke wilayah atau titik yang memang diduga masih menjual,” kata Jayadi, Selasa (1/2/2022).

Tidak hanya seluruh barang bukti berupa miras saja yang disita. Akan tetapi, lanjut Jayadi, penyedia atau penjual minuman beralkohol tinggi tersebut langsung dibawa ke mapolres untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan agar bersedia tidak menjual kembali.

“Modus untuk mengelabuhi petugas memang tidak berubah, mereka berkedok toko kelontong dengan menjual makanan ringan dan sebagainya juga berkedok toko jamu, tapi di dalam toko tersedia minuman-minuman ini,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal