Menu

Mode Gelap
MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2022 18:22 WIB

Cakades Diberitakan Terlibat Pornografi, Kuasa Khusus Somasi


					Cakades Diberitakan Terlibat Pornografi, Kuasa Khusus Somasi Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan kasus video porno yang melibatkan oknum Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Kali ini, kuasa khusus oknum tersebut mensomasi sebuah media lantaran pemberitaannya dinilai berlebih-lebihan dan tidak sesuai fakta.

Surat somasi itu disampaikan dua kali melalui sebaran surat nomor : 23/YKBH-BK SOGAAN/ 1/ 2022 dan nomor : 27/YKBH-BK SOGAAN/1/ 2022. Surat somasi ditujukan kepada pimpinan redaksi RN atas berita yang dianggap tidak berimbang.

“Dua kali sudah kami kirim surat somasi kepada redaksi media tersebut, karena pemberitaan itu tidak sesuai fakta sehingga memberatkan dan merugikan klien kami yang dituding terlibat di video pornografi,” kata Kuasa Khusus Oknum Cakades berinisial SI, Mustofa, Senin (17/1/2022).

Hingga saat ini, lanjut Mustofa, pihaknya tetap saja belum menerima tanggapan atas somasi tersebut. Sehingga, pihaknya berencana melaporkan oknum wartawan media tersebut ke Polres Probolinggo atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

“Kalau melihat di beritanya, katanya video porno tersebut sudah tersebar dan viral, tapi sampai saat ini saya cari dan minta ke orang-orang tapi tidak ada yang punya. Lalu, di berita tersebut juga disebut menemukan video tersebut dan disalin ke flashdisk, nah itu berarti membantu menyebarkan,” ungkap Mustofa.

Oleh karena itu, sambung Mustofa, jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi apapun yaitu 10 hari ke depan. Maka, pihaknya akan melapor ke Polres Probolinggo dengan beberapa pasal yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang berlaku.

“Kami duga berita itu sangat tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berita tersebut tidak berimbang. Juga tidak terkonfirmasi kepada pihak pihak yang diberitakan sehingga menimbulkan permasalahan di muka umum dan meresahkan pihak keluarga. Menimbulkan fitnah, melanggar ITE dan Pencemaran nama baik,” ujar Mustofa. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal