Menu

Mode Gelap
Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan Dua Korban Perahu Terbalik di Pasuruan Ditemukan, Total 4 Meninggal Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2022 12:46 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil


					Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil Perbesar

Pasuruan,- Kasus hukum sengketa penyerobotan tanah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan segera memanggil pejabat Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemanggilan tersebut, terkait aset Negara Dinas PU SDA berupa tanah yang diduga diserobot oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Dijelaskan Wachid, selain bukti kepemilikan hak atas tanah itu, pihaknya juga akan menelusuri larinya uang sewa lahan milik negara.

“Kita juga akan telusuri uang sewa lahan itu. Apakah masuk ke Kas Desa atau pihak-pihak lain,” tambahnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/22).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Dinas PU SDA wilayah Pasuruan, Taufan menyatakan, lahan sengketa yang terletak di Desa Nogosari tercatat sebagai aset Dinas SDA Propinsi Jatim.

“Kami juga siap penuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan,” janji Taufan.

Luasnya aset serta minimnya pegawai di lingkungan dinas, imbuh Taufan, jadi salah satu kendala inventarisasi aset. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

“Supaya tidak terjadi sengketa, kita akan koordinasi dengan pihak BPN serta instansi lainnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Polres Pasuruan telah memanggil dan meriksa Kades Nogosari Wahyudi dalam dugaan penyerobotan tanah.

Selain Kades, penyidik juga periksa Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan sejumlah perangkat desa. Belum ada tersangka dalam kasus ini. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal