Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2022 12:46 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil


					Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil Perbesar

Pasuruan,- Kasus hukum sengketa penyerobotan tanah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan segera memanggil pejabat Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemanggilan tersebut, terkait aset Negara Dinas PU SDA berupa tanah yang diduga diserobot oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Dijelaskan Wachid, selain bukti kepemilikan hak atas tanah itu, pihaknya juga akan menelusuri larinya uang sewa lahan milik negara.

“Kita juga akan telusuri uang sewa lahan itu. Apakah masuk ke Kas Desa atau pihak-pihak lain,” tambahnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/22).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Dinas PU SDA wilayah Pasuruan, Taufan menyatakan, lahan sengketa yang terletak di Desa Nogosari tercatat sebagai aset Dinas SDA Propinsi Jatim.

“Kami juga siap penuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan,” janji Taufan.

Luasnya aset serta minimnya pegawai di lingkungan dinas, imbuh Taufan, jadi salah satu kendala inventarisasi aset. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

“Supaya tidak terjadi sengketa, kita akan koordinasi dengan pihak BPN serta instansi lainnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Polres Pasuruan telah memanggil dan meriksa Kades Nogosari Wahyudi dalam dugaan penyerobotan tanah.

Selain Kades, penyidik juga periksa Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan sejumlah perangkat desa. Belum ada tersangka dalam kasus ini. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal