Menu

Mode Gelap
Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang Jelang Konfercab, Nadhliyin Dorong Kiai Romli dan Nun Hafidz Nakhodai NU Kraksaan Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2022 16:13 WIB

Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus


					Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus Perbesar

PROBOLINGGO,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus lima pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS). Kelima pengedar serbuk terlarang seluruhnya berasal dari Kota Probolinggo, yang diringkus Kamis, (30/12/2021) lalu.

Kelimanya, David Maliki (24), Ahmad Zainul Arifin (32), Ahmad Febri Wahyudi (35), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Dua lainnya, Achmad Khusairi (38) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Hermanto Cahyono (23) warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, awalnya polisi meringkus David Maliki di pinggir Jalan Raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Sore itu sekitar pukul 17.00, ia sedang menunggu untuk mengantarkan SS.

David mengaku, SS tersebut berasal Zainul Arifin, yang kemudian diamankan di rumahnya, empat jam kemudian bersama Ahmad Febry Wahyudi. Keduanya, kata Sudaryanto, mendapatkan SS dari Achmad Khusairi, yang diringkus tiga jam kemudian.

“Sementara untuk Hermanto Cahyono ini yang memesan kepada pelaku yang kami amankan pertama kali (David Maliki, Red.) yang sudah janji bertemu dan mengantarkan barang tersebut di Jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu,” kata Sudaryanto, Rabu (5/1/2022).

Setelah kelima pelaku diamankan, lanjut pria asal Sampang, Madura ini, saat dilakukan tes urine di Satreskoba Polres Probolinggo, hasilnya positif. Sehingga mereka langsung ditahan dengan sejumlah barang bukti berbeda-beda yang disita dari tangan pelaku masing-masing.

“Kami menyita barang bukti dari masing-masing pelaku, yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu siap edar dan alat isapnya. Juga ada beberapa barang lain yang kami sita, seperti uang tunai hasil penjualan dan lain sebagainya,” ungkap Sudaryanto.

Akibat ulahnya, lanjut Sudaryanto, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal