PASURUAN,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan Kementerian Koperasi (Kemenkop) Rp 25 miliar. Meskipun, tiga terdakwa telah dituntut JPU Kejari Bangil, namun penyidik memastikan kasus itu terus berlanjut untuk memburu tersangka baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan terhadap tiga pengurus koperasi yakni, Farhan sebagai bendahara dan Hariyanto mantan Sekertaris KPSP Setia Kawan. Lalu Markaban mantan Manager Keuangan PKIS Sekar Tanjung, yang diperiksa oleh penyidik Kejari secara marathon.
“Benar saya bersama pengurus yang lain diperiksa oleh penyidik,” kata Farhan saat keluar di gedung Adhiyaksa kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/12/2021) sore.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu terkait kasus yang menyeret Koesnan Ketua PKIS Sekar Tanjung yang juga sebagai Ketua KPSP setia Kawan. Ditanya soal materi pemeriksaan, Farhan memilih irit bicara. “Silahkan tanya penyidiknya saja,” tutupnya.
Hal sama juga dikatakan Hariyanto, mantan Sekertaris KPSP Setia Kawan. Ia menyebut, dirinya dipanggil penyidik kejari seputar kasus PKIS Sekar Tanjung. Pria berambut putih ini juga memilih bungkam dan menghindar dari awak media.
Sementara itu, Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan membenarkan pihaknya telah memanggil dan meriksa tiga pengurus PKIS Sekar Tanjung.
“Benar ketiganya kita periksa dalam kasus PKIS Sekar Tanjung. Untuk soal materi pemeriksaan kita belum bisa publikasikan ke media,” pungkas Denny. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah