Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Pemerintahan · 22 Des 2021 15:40 WIB

Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan


					Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tiga bakal calon kepala desa (bacakades) dari tiga desa di Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (22/12/2021) siang. Mereka menggugat panitia pilkades setempat yang dinilai melanggar hukum.

Ketiga bacakades tersebut, Slamet Riadi, (Desa Jorongan, Kecamatan Leces), Khusaimi (Desa/Kecamatan, Krejengan) dan Nur Hasan (Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto). Mereka datang didampingi LSM Lira Probolinggo.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lira Probolinggo Usman mengatakan, kedatangan tiga bacakades ini untuk menggugat panitia pilkades di masing-masing desa. Sebab mereka dinilai tak transparan dan tidak netral sehingga menjadi penyebab tidak lolosnya ketiga bacakades tersebut.

“Tidak ada kepastian sama sekali saat tahapan penetapan, meskipun semua persyaratan dari ketiga orang ini sudah lengkap. Panitia pilkades kami duga sewenang-wenang sehingga jadi penyebab ketiga bacakades ini tidak lolos,” kata Usman ditemui di PN Kraksaan.

Selain itu, lanjut Usman, kesewenang-wenangan itu, saat proses verifikasi Bacakades Krejengan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga terlalu ikut campur seperti layaknya peran panitia. Sehingga hal tersebut, kata dia, membuat waktu para bacakades tersebut terkuras.

Sementara untuk dua bacakades lainnya, menurut Usman, berbeda permasalahannya. Bacakades dari Desa Sumberkare karena masih belum vaksin kedua dan ditolak meski sudah menyertakan surat keterangan. Sedangkan dari Bacakades Jorongan dianggap ijazah yang dipakai keabsahannya diragukan.

“Kan lucu, ketika dari pihak BPD-nya terlalu ikut campur, seolah-olah mereka punya tugas sama dengan panitia, seperti mewawancarai para bacakades, padahal itu bukan tugas dari BPD. Ini yang kami permasalahkan atau gugat sekarang,” ungkap Usman.

Terpisah, Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, pihaknya meminta agar pilkades di tiga desa tersebut bisa ditunda sebelum nantinya keluar keputusan dari pengadilan. Dikhawatirkan jika tetap dilanjutkan bisa memperkeruh suasana.

“Kalau sampai dilanjutkan dan keluar keputusan pengadilan yang berpihak kepada kami, ini nanti akan merugikan keuangan negara, dan untuk kepala desa terpilih secara otomatis tidak sah. Oleh karena itu kami minta pilkades di tiga desa ini ditunda,” tandas Samsudin. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan