Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

Pemerintahan · 22 Des 2021 15:40 WIB

Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan


					Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tiga bakal calon kepala desa (bacakades) dari tiga desa di Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (22/12/2021) siang. Mereka menggugat panitia pilkades setempat yang dinilai melanggar hukum.

Ketiga bacakades tersebut, Slamet Riadi, (Desa Jorongan, Kecamatan Leces), Khusaimi (Desa/Kecamatan, Krejengan) dan Nur Hasan (Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto). Mereka datang didampingi LSM Lira Probolinggo.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lira Probolinggo Usman mengatakan, kedatangan tiga bacakades ini untuk menggugat panitia pilkades di masing-masing desa. Sebab mereka dinilai tak transparan dan tidak netral sehingga menjadi penyebab tidak lolosnya ketiga bacakades tersebut.

“Tidak ada kepastian sama sekali saat tahapan penetapan, meskipun semua persyaratan dari ketiga orang ini sudah lengkap. Panitia pilkades kami duga sewenang-wenang sehingga jadi penyebab ketiga bacakades ini tidak lolos,” kata Usman ditemui di PN Kraksaan.

Selain itu, lanjut Usman, kesewenang-wenangan itu, saat proses verifikasi Bacakades Krejengan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga terlalu ikut campur seperti layaknya peran panitia. Sehingga hal tersebut, kata dia, membuat waktu para bacakades tersebut terkuras.

Sementara untuk dua bacakades lainnya, menurut Usman, berbeda permasalahannya. Bacakades dari Desa Sumberkare karena masih belum vaksin kedua dan ditolak meski sudah menyertakan surat keterangan. Sedangkan dari Bacakades Jorongan dianggap ijazah yang dipakai keabsahannya diragukan.

“Kan lucu, ketika dari pihak BPD-nya terlalu ikut campur, seolah-olah mereka punya tugas sama dengan panitia, seperti mewawancarai para bacakades, padahal itu bukan tugas dari BPD. Ini yang kami permasalahkan atau gugat sekarang,” ungkap Usman.

Terpisah, Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, pihaknya meminta agar pilkades di tiga desa tersebut bisa ditunda sebelum nantinya keluar keputusan dari pengadilan. Dikhawatirkan jika tetap dilanjutkan bisa memperkeruh suasana.

“Kalau sampai dilanjutkan dan keluar keputusan pengadilan yang berpihak kepada kami, ini nanti akan merugikan keuangan negara, dan untuk kepala desa terpilih secara otomatis tidak sah. Oleh karena itu kami minta pilkades di tiga desa ini ditunda,” tandas Samsudin. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan