Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 22 Des 2021 15:40 WIB

Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan


					Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tiga bakal calon kepala desa (bacakades) dari tiga desa di Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (22/12/2021) siang. Mereka menggugat panitia pilkades setempat yang dinilai melanggar hukum.

Ketiga bacakades tersebut, Slamet Riadi, (Desa Jorongan, Kecamatan Leces), Khusaimi (Desa/Kecamatan, Krejengan) dan Nur Hasan (Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto). Mereka datang didampingi LSM Lira Probolinggo.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lira Probolinggo Usman mengatakan, kedatangan tiga bacakades ini untuk menggugat panitia pilkades di masing-masing desa. Sebab mereka dinilai tak transparan dan tidak netral sehingga menjadi penyebab tidak lolosnya ketiga bacakades tersebut.

“Tidak ada kepastian sama sekali saat tahapan penetapan, meskipun semua persyaratan dari ketiga orang ini sudah lengkap. Panitia pilkades kami duga sewenang-wenang sehingga jadi penyebab ketiga bacakades ini tidak lolos,” kata Usman ditemui di PN Kraksaan.

Selain itu, lanjut Usman, kesewenang-wenangan itu, saat proses verifikasi Bacakades Krejengan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga terlalu ikut campur seperti layaknya peran panitia. Sehingga hal tersebut, kata dia, membuat waktu para bacakades tersebut terkuras.

Sementara untuk dua bacakades lainnya, menurut Usman, berbeda permasalahannya. Bacakades dari Desa Sumberkare karena masih belum vaksin kedua dan ditolak meski sudah menyertakan surat keterangan. Sedangkan dari Bacakades Jorongan dianggap ijazah yang dipakai keabsahannya diragukan.

“Kan lucu, ketika dari pihak BPD-nya terlalu ikut campur, seolah-olah mereka punya tugas sama dengan panitia, seperti mewawancarai para bacakades, padahal itu bukan tugas dari BPD. Ini yang kami permasalahkan atau gugat sekarang,” ungkap Usman.

Terpisah, Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, pihaknya meminta agar pilkades di tiga desa tersebut bisa ditunda sebelum nantinya keluar keputusan dari pengadilan. Dikhawatirkan jika tetap dilanjutkan bisa memperkeruh suasana.

“Kalau sampai dilanjutkan dan keluar keputusan pengadilan yang berpihak kepada kami, ini nanti akan merugikan keuangan negara, dan untuk kepala desa terpilih secara otomatis tidak sah. Oleh karena itu kami minta pilkades di tiga desa ini ditunda,” tandas Samsudin. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan