Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 17 Des 2021 15:08 WIB

Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes


					Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes Perbesar

GEMPOL,- Kriswanto (24) warga Dusun Badut RT 02 RW 02, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gempol. Gara-garanya, ia menggadaikan motor yang ternyata bukan miliknya.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya, Moh. Dani Arifudin (17). Ia lantas meminta korban untuk mengatarnya ke kerumah temannya di Apolo Gempol, Selasa (14/12/2021).

Sesampainya di Apolo Gempol pelaku meminta diantarkan ke Desa Belik Trawas Mojokerto, lalu korban diajak mampir ke rumah teman pelaku.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada orang lain sebesar Rp 1,7 juta.

“Setelah mendapat uang, pelaku ini langsung pergi bersenang senang ke tretes. Sementara korban ditinggal oleh pelaku di Desa Bilik, Kecamatan Trawas,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Kamran, Jumat (17/12/2021).

Atas kejadian tersebut, dijelaskan Kamran, keluarga korban mencari keberadaan Dani Arifudin di Desa Belik Trawas Mojokerto dan menebus sepeda motor yang digadaikan pelaku.

“Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB pelaku diamankan oleh warga di Balai Dusun Wonosunyo Gempol. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol,” jelasnya.

Untuk mencegah aksi massa, aparat dari Polsek Gempol kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Gempol.

“Sepeda motor yang digadaikan adalah Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi S-3758-NAT. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Gempol,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal