Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Advertorial · 19 Nov 2021 16:17 WIB

Gandeng Ponpes dan Guru Mengaji, Diskominfo- Bea Cukai Tekan Rokok Iegal


					Gandeng Ponpes dan Guru Mengaji, Diskominfo- Bea Cukai Tekan Rokok Iegal Perbesar

Probolinggo – Pemkot Probolinggo melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP C) menggelar sosialiasasi ketentuan perundang – undangan bidang cukai. Kegiatan dengan tujuan menggempur peredaran rokok ilegal itu melibatkan peserta pengasuh pondok pesantren (ponpes) dan guru mengaji.

Sosialisasi di meeting room sebuah hotel di Kota Probolinggo ini dihadiri puluhan pengasuh ponpes dan dan guru mengaji di lima kecamatan di Kota Probolinggo.

Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin mengatakan, untuk menggempur peredaran rokok ilegal ini, perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat kota Probolinggo. Sehingga diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Salah satu upayanya yakni sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Salah satunya hari ini kita melakukan sosialisasi kepada pengurus ponpes dan guru mengaji. Besar harapan kami, dengan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal dapat di tekan,” ujarnya.

Sementara Kepala KPPBC-TMP C Probolinggo, Andi Hermawan menuturkan, dengan beredarnya rokok ilegal atau tanpa cukai, jelas merugikan negara. Sehingga Bea Cukai Probolinggo gencar melakukan penindakan.

“Kami juga meminta peran masyarakat untuk minimal mengawasi, ataupun melaporkan, jika mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar. Sehingga kami dapat menekan angka kerugian negara,” ujarnya.

Rokok ilegal ini memiliki ciri-ciri di antaranya, pada bungkus rokok tidak terpasang cukai, rokok terpasang cukai namun pita cukai palsu, rokok terpasang tidak sesuai jenis dan golongannya, serta merek, dan nama tidak sesuai, dan merek rokok diplesetkan dari merek terkenal.

Dari pantauan Bea Cukai, di Kota Probolinggo tidak ditemukan pabrik, atau tempat pembuatan rokok ilegal, namun hanya sebagai tempat peredaran rokok ilegal.

Namun demikian, upaya Bea Cukai yang terus melakukan penindakan, membuat peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo terus turun. Dan harapannya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

“Dengan menggandeng pengasuh pondok pesantren, saya berharap dengan jaringan dari pondok pesantren ini dapat melakukan sosialisasikan bahayanya rokok ilegal yang beredar di pelosok-pelosok dan dapat ditekan,” ujar Andi Hermawan. (adv)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda

6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali

6 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab

6 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Trending di Pemerintahan