Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 17 Nov 2021 19:14 WIB

Tuntut Kompensasi, Warga di Winongan Tutup Jalan


					Tuntut Kompensasi, Warga di Winongan Tutup Jalan Perbesar

WINONGAN,- Konflik antara warga Dusun Tegalpoh, Desa Jeladri dan Dusun Dukuh Kidul, Desa Sumberejo Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan dengan pihak perusahaan aspal milik Balia Besar Pelaksanaan Nasional UPCA Pasuruan meruncing.

Diketahui, Selasa (9/11/2021), warga sempat menutup akses kendaraan tronton milik perusahaan. Namun jalan tersebut kembali dibuka karena kepala desa berjanji akan memediasi warga dengan pihak perusahaan.

Hari ini, Rabu (17/11/2021) warga mediasi dengan pihak perusahan di Balai Desa Jeladri. Warga mengajukan 5 tuntutan kepada perusahaan, diantaranya soal perbaikan jalan, penerangan jalan, pekerjaaan, jam kerja perusahaan dan penyiraman jalan agar saat kendaraan melintas tidak berdebu dan kompensasi.

Perwakilan perusahaan, Mahrus mengatakan bahwa dari sejumlah tuntutan warga hanya lima hal yang dipenuhi oleh kementrian PUPR. “Tapi tuntutan yang kelima belum (terealisasi) yaitu kompensasi,” kata Mahrus.

Dalam mediasi, warga menyebut bahawa perusahaan tersebut tidak dikelola oleh PURR, melainkan pihak lain atau pihak kedua. Namun Mahrus bahwa perusahaan milik BUMN bukan PT (Perseroan Terbatas).

“Ini bukan PT tetapi ini perusahaan milik BUMN, saya tekankan bukan PT, ” jelasnya menegaskan.

Perwakilan warga, Syaifudin menyebut, warga tetap meminta kompensasi kepada perusahaan. Pertimbangannya, perusaan yang ada di desa Jeladri memberikan Kompensasi sedangka UPCA Pasuruan tidak sama sekali.

“Kalau tidak dipenuhi warga akan menutup akses jalan hingga tuntutan tersebut dipenuhi,” ancam Syaifuddin.

Kepala Desa Jeladri, Nurtinggal menjelaskan, soal tuntutan warga yang belum terpenuhi, nantinya akan diselesaikan melalui mediasi yang akan dijadwalkan lagi dalam beberapa hari kedepan.

“Ada beberapa tuntutan warga yang belum bisa disepakati, mediasi hari ini deadlock, nantinya akan melakukan mediasi lagi dengan pihak perusahaan dikemudian hari,” jelasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan