Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 28 Okt 2021 18:21 WIB

Perbud Pilkades Akan Di-Uji Materi di MA, Pemkab Persilakan


					Perbud Pilkades Akan Di-Uji Materi di MA, Pemkab Persilakan Perbesar

KRAKSAAN,- Terkait Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo tentang pedoman pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II 2022 mendatang yang hendak diajukan uji materi hukum (judical review/JR) ke Mahkamah Agung (MA), Pemkab Probolinggo mengaku siap.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo. Ia mempersilakan pihak mana pun yang keberatan dengan Perbut tersebut bisa mengajukan JR ke MA.

Kalau ada yang menilai Perbup diskriminatif, Priyo mengatakan, itu hak setiap warga untuk berpendapat. Yang jelas, Bagian Hukum selalu siap kapan pun jika masalah ini sampai dibawa ke MA.

“Ya, boleh-boleh saja berpendapat, itu kan hak setiap warga negara dan kami selalu siap kapan pun tapi juga tetap sesuai dengan perintah pimpinan pastinya seperti apa harus melangkah atau menanggapi,” kata Priyo, Kamis (28/10/2021).

Apalagi, lanjut Priyo, dalam pembuatan Perbup oleh instansi-instansi terkait juga sesuai ataupun melalui mekanisme sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga, jika ada pendapat yang keberatan, itu hal biasa.

“Bagi mereka yang tidak puas dipersilahkan melakukan upaya hukum. Ya..silahkan saja berpendapat, kami telah melakukan proses pembuatan Perbup bersama tim dan telah melalui mekanisme sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutur Priyo.

Sementara itu, praktisi hukum di Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami mengatakan, tidak akan mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan JR ke MA. Soalnya, Perbup Pilkades ia nilai sangat diskriminatif dan memihak bacakades petahana (incumbent).

“Dalam waktu dekat ini pengajuannya judicial review kee MA. Karena memang Perbupnya kami nilai sangat diskriminatif dan bisa-bisa saja di Kabupaten Probolinggo ini nantinya dari 253 desa yang akan menggelar pilkades masih kades incumbent pemenangnya meskipun ada kades yang memiliki tanggungan pada ia menjabat masa sebelumnya,” ujar Deni.

Seperti diketahui, ada beberapa pasal dan poin dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 1 Tahun 2021 sangat cacat materiil. Sehingga kecacatan itu berpotensi merugikan negara dan menguntungkan kades petahana (incumbent).

Perihal Perbup yang paling cacat yaitu perubahan tersembunyi di pasal 19 ayat 8 point C. Yakni, jika surat keterangan dari Inspektorat telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan dari hasil pemeriksaan dan bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan