Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Pemerintahan · 28 Okt 2021 18:21 WIB

Perbud Pilkades Akan Di-Uji Materi di MA, Pemkab Persilakan


					Perbud Pilkades Akan Di-Uji Materi di MA, Pemkab Persilakan Perbesar

KRAKSAAN,- Terkait Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo tentang pedoman pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II 2022 mendatang yang hendak diajukan uji materi hukum (judical review/JR) ke Mahkamah Agung (MA), Pemkab Probolinggo mengaku siap.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo. Ia mempersilakan pihak mana pun yang keberatan dengan Perbut tersebut bisa mengajukan JR ke MA.

Kalau ada yang menilai Perbup diskriminatif, Priyo mengatakan, itu hak setiap warga untuk berpendapat. Yang jelas, Bagian Hukum selalu siap kapan pun jika masalah ini sampai dibawa ke MA.

“Ya, boleh-boleh saja berpendapat, itu kan hak setiap warga negara dan kami selalu siap kapan pun tapi juga tetap sesuai dengan perintah pimpinan pastinya seperti apa harus melangkah atau menanggapi,” kata Priyo, Kamis (28/10/2021).

Apalagi, lanjut Priyo, dalam pembuatan Perbup oleh instansi-instansi terkait juga sesuai ataupun melalui mekanisme sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga, jika ada pendapat yang keberatan, itu hal biasa.

“Bagi mereka yang tidak puas dipersilahkan melakukan upaya hukum. Ya..silahkan saja berpendapat, kami telah melakukan proses pembuatan Perbup bersama tim dan telah melalui mekanisme sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutur Priyo.

Sementara itu, praktisi hukum di Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami mengatakan, tidak akan mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan JR ke MA. Soalnya, Perbup Pilkades ia nilai sangat diskriminatif dan memihak bacakades petahana (incumbent).

“Dalam waktu dekat ini pengajuannya judicial review kee MA. Karena memang Perbupnya kami nilai sangat diskriminatif dan bisa-bisa saja di Kabupaten Probolinggo ini nantinya dari 253 desa yang akan menggelar pilkades masih kades incumbent pemenangnya meskipun ada kades yang memiliki tanggungan pada ia menjabat masa sebelumnya,” ujar Deni.

Seperti diketahui, ada beberapa pasal dan poin dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 1 Tahun 2021 sangat cacat materiil. Sehingga kecacatan itu berpotensi merugikan negara dan menguntungkan kades petahana (incumbent).

Perihal Perbup yang paling cacat yaitu perubahan tersembunyi di pasal 19 ayat 8 point C. Yakni, jika surat keterangan dari Inspektorat telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan dari hasil pemeriksaan dan bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare

2 Juli 2025 - 16:18 WIB

Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo

2 Juli 2025 - 14:58 WIB

Jaga Keamanan Lumajang Perlu Sinergi Masyarakat dan Aparat

1 Juli 2025 - 16:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025

30 Juni 2025 - 17:29 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL

27 Juni 2025 - 20:47 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Trending di Pemerintahan