Menu

Mode Gelap
Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding Jalur Piket Lumajang Sudah Bisa Dilewati Roda Empat Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap

Pemerintahan · 12 Okt 2021 20:33 WIB

Lelang PTKL Disorot, Eks Karyawan Minta Hak Dibayarkan


					Lelang PTKL Disorot, Eks Karyawan Minta Hak Dibayarkan Perbesar

LECES,- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, melakukan lelang tahap 3 PT. Kertas Leces (PTKL) Kabupaten Probolinggo. Namun lelang itu ditentang Asosiasi Pengusaha Limbah dan Logam (APELTI), yang meminta agar lelang dibatalkan.

Koordinator APELTI Probolinggo Didik Muadi menjelaskan, lelang yang telah dimenangkan pihak ketiga tersebut seharusnya tidak digelar. Sebab selain nilainya dianggap tidak sesuai, juga karena masih ada hak-hak bekas karyawan yang belum dipenuhi.

“Lelang yang digelar KPKNL ini tidak transparan dimana DP lelang 50 persen dari total pembayaran sebesar sekitar Rp226 milyar. Seharusnya hanya 20 persen. Selain itu, lelang hanya diikuti oleh 1 peserta saja,” keluh Didik.

Menurut Didik, terjadi ironi yang sangat besar ditengah lelang salah satu pabrik kertas yang pernah jaya pada dekade 90-an itu.
“Kita berharap lelang tersebut batal, dan tidak sampai ada pelunasan oleh pemenang karena lelang tersebut tidak sesuai,” imbuh Didik.

Sementara, Ketua Serikat Karyawan (SEKAR) PT. Kertas Leces, Muhammad Arham mengatakan, pihaknya tidak mempermasahkan lelang di bekas tempatnya bekerja itu.

Hanya, ia meminta agar hak-hak sekitar 1800 bekas karyawan segera dibayarkan. Menurut Arham, sejak pabrik tutup pada 2015 dan dipailitkan pada 2018, hak karyawan tidak tidak diberikan.

“Jika di total karyawan sebanyak 1800 karyawan yang harus dibayarkan oleh kurator sekitar Rp200 milyar. Besarnya hak setiap karyawan berbeda-beda dan kita berharap agar hak karyawan segera di bayarkan,” pinta Arham. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Trending di Pemerintahan