Kasus Covid-19 Mereda, Kota Pasuruan Mulai Pembelajaran Tatap Muka

PASURUAN,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas per hari ini, Rabu (1/8/2021).

Menurut Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, PTM digelar seusai harapan. Para pelajar juga tampak antusias mengikuti kembali pembelajaran tatap muka.

Untuk tahap awal, kapasitas siswa hanya 30 persen yang mengikuti PTM terbatas. Namun jika vaksinasi untuk pelajar sudah selesai 100 persen, targetnya bisa dinaikkan kapasitasnya menjadi 50 persen.

“Alhamdulillah mulai pagi tadi sudah dimulai PTM terbatas. Maksimal 30 persen dari kapasitas kelas,” terang Gus Ipul.

Untuk PTM kali ini, kata Gus Ipul, maksimal pembelajaran hanya 4 jam pelajaran,1 jam pelajaran 30 menit. Artinya maksimal pelajar masuk sekolah selama 2 jam.

“Seluruh murid juga dilarang jajan di sekolah dan harus membawa bekal dari rumah. Serta harus diantar orang tua hingga ke sekolah,” Wali Kota menegaskan.

Hari ini juga, sambung Gus Ipul, vaksinasi untuk pelajar SMP dan SMA dimulai. Vaksinasi untuk pelajar ditargetkan berlangsung hingga sepekan kedepan.

“Vaksinasi digelar mulai hari ini di seluruh puskesmas di Kota Pasuruan sehingga tidak mengganggu proses PTM,” bebernya.

Untuk hari pertama, vaksinasi diikuti 3.000 pelajar SMP dan SMA. Selanjutnya, mulai Kamis (2/9), vaksinasi akan dilakukan untuk 1.500 pelajar per hari dibagi di seluruh puskesmas.

“Target vaksinasi ini akan menyasar 20 ribuan pelajar SMP-SMA baik negeri maupun swasta,” tandas Gus Ipul.

Pemerintah pusat telah menurunkan level Kota Pasuruan dari level IV ke level III dan kini turun lagi ke level II. Jumlah kematian Covid di RSU Dr R Soedarsono, Purut Kota Pasuruan rata-rata juga sudah 0 kasus.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tertanggal 9 Agustus 2021, maka daerah yang masuk level III seperti Kota Pasuruan bisa menggelar PTM.

Baca Juga  Proyek SPAM Beji-Rembang Molor, Gus Mujib Berang

Dalam Instruksi Mendagri disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi maka pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Batas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB yang maksimal bisa sampai 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

Berusia Hampir 3 Abad, Begini Sejarah Berdirinya Kabupaten Probolinggo

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, menggelar upacara Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-278, Kamis (18/4/24) …