Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 21:52 WIB

Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang


					Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang Perbesar

PASURUAN,- Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjamin, pihaknya selaku Satgas Covid-19 setempat, tidak pandang bulu dalam penegakan protokol kesehatan. Setiap pelanggar, kata Irsyad, bakal diproses hukum dan disanksi.

Pernyataan itu dikeluarkan Irsyad, untuk menanggapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki.

“Aturannya sudah jelas, kita itu tidak pandnag bulu. Kalau keluarga saya, keluarga Pak Wabup melakukan hal yang sama ya sama saja tidak ada pandang bulu dalam penegakan disiplin sesuai ketentuan aturan penerapan PPKM,” kata Bupati, Selasa (31/8/21).

Bupati berharap, penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan, bisa ditaati bersama. Sebab jika tingkat kepatuhan protokol Kesehatan tinggi, maka penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.

“Mudah-mudahan menjadi pelajaran untuk tidak diikuti untuk yang lainnya. Saat ini, kejadian ini sudah ditangani kepolisian,” paparnya.

Bupati mengajak seluruh masyarakat bersabar, karena penanganan Covid-19 membutuhkan kepedulian dan toleransi bersama. Selain itu, sikap bergotongroyong perlu digalakkan demi saling meringankan beban bersama selama pandemi.

“Ayo sabar dulu, semua jenuh, semua capek dengan kondisi seperti ini, tapi ayo saya minta sabar dulu. Kita harus peduli dengan yang lainnya. Jangan merasa sehat dan kuat sendiri harus bersama-sama kita menghadapi ini,” serunya.

Terpisah, Kapolres Pasuruan, AKP Erick mengatakan, bahwa pada Minggu kemarin, total ada 4 kegiatan yang mengundang kerumunan. Salah satunya acara resepsi pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Semuanya kita periksa, pelanggar protokol kesehatan semua kita proses. Ini kita sudah melakukan pemeriksaan delapan orang, ” papar Kapolres.

Untuk sangsi, menurut Kapolsek, nanti melihat jenis pelanggaran dan pasal. “Setelah kita periksa, kita gelarkan nanti penyelidikannya seperti apa,” ungkap dia.

Erick menambahkan, siapapun pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Pasuruan, akan ditindak. Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan sekecil mungkin.

“Termasuk kepada yang sudah diperiksa dan divonis (pejabat) pemerintahan dan desa,” jelasnya.

Sekedar informasi, orkes dangdut yang dihadiri ratusan warga tersaji saat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki menggelar pesta pernikahan. Hajatan itu akhirnya dibubarkan Satga Covid-19 Kecamatan Puspo meski belum selesai. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal