Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 21:52 WIB

Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang


					Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang Perbesar

PASURUAN,- Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjamin, pihaknya selaku Satgas Covid-19 setempat, tidak pandang bulu dalam penegakan protokol kesehatan. Setiap pelanggar, kata Irsyad, bakal diproses hukum dan disanksi.

Pernyataan itu dikeluarkan Irsyad, untuk menanggapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki.

“Aturannya sudah jelas, kita itu tidak pandnag bulu. Kalau keluarga saya, keluarga Pak Wabup melakukan hal yang sama ya sama saja tidak ada pandang bulu dalam penegakan disiplin sesuai ketentuan aturan penerapan PPKM,” kata Bupati, Selasa (31/8/21).

Bupati berharap, penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan, bisa ditaati bersama. Sebab jika tingkat kepatuhan protokol Kesehatan tinggi, maka penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.

“Mudah-mudahan menjadi pelajaran untuk tidak diikuti untuk yang lainnya. Saat ini, kejadian ini sudah ditangani kepolisian,” paparnya.

Bupati mengajak seluruh masyarakat bersabar, karena penanganan Covid-19 membutuhkan kepedulian dan toleransi bersama. Selain itu, sikap bergotongroyong perlu digalakkan demi saling meringankan beban bersama selama pandemi.

“Ayo sabar dulu, semua jenuh, semua capek dengan kondisi seperti ini, tapi ayo saya minta sabar dulu. Kita harus peduli dengan yang lainnya. Jangan merasa sehat dan kuat sendiri harus bersama-sama kita menghadapi ini,” serunya.

Terpisah, Kapolres Pasuruan, AKP Erick mengatakan, bahwa pada Minggu kemarin, total ada 4 kegiatan yang mengundang kerumunan. Salah satunya acara resepsi pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Semuanya kita periksa, pelanggar protokol kesehatan semua kita proses. Ini kita sudah melakukan pemeriksaan delapan orang, ” papar Kapolres.

Untuk sangsi, menurut Kapolsek, nanti melihat jenis pelanggaran dan pasal. “Setelah kita periksa, kita gelarkan nanti penyelidikannya seperti apa,” ungkap dia.

Erick menambahkan, siapapun pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Pasuruan, akan ditindak. Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan sekecil mungkin.

“Termasuk kepada yang sudah diperiksa dan divonis (pejabat) pemerintahan dan desa,” jelasnya.

Sekedar informasi, orkes dangdut yang dihadiri ratusan warga tersaji saat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki menggelar pesta pernikahan. Hajatan itu akhirnya dibubarkan Satga Covid-19 Kecamatan Puspo meski belum selesai. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal