Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Berita Pantura · 23 Agu 2021 18:26 WIB

SIM Khusus Moge Disosialisasikan di Probolinggo


					SIM Khusus Moge Disosialisasikan di Probolinggo Perbesar

KRAKSAAN,- Aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM C) untuk motor, sudah diterapkan di Jakarta. Sementara untuk daerah lain, terutama di Kabupaten Probolinggo, aturan untuk kendaraan motor gede (moge) berkubikasi di atas 250 cc masih tahap sosialisasi.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, hingga kini aturan penggolongan SIM C itu masih belum diberlakukan. Begitu pula dengan daerah-daerah lain. Kemungkinan, itu masih diberlakukan di kota besar saja.

Berdasarkan aturan dari Korlantas Polri, menurut Arjuna terdapat 3 golongan SIM kendaraan bermotor. Untuk SIM C diberlakukan motor berkapasitas 250 cc ke bawah. Untuk SIM CI pada motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc dan SIM CII untuk motor kapasitas 500 cc ke atas.

“Belum bisa dipastikan kapan aturan penggolongan SIM C tersebut diberlakukan. Hingga saat ini masih belum menerima intruksi dari Korlantas Polri. Untuk sementara, aturan tersebut masih bisa dikatakan dalam tahap sosialisasi di wilayah,” kata Arjuna, Senin (23/8/2021).

Jika nantinya sudah diberlakukan, kata dia, kemungkinan besar prosedurnya tidak akan jauh berbeda dengan SIM yang lain. Hanya saja, sedikit berbeda di pola standarisasinya. Namun, untuk prosedur secara pasti menunggu kebijakan dari korlantas.

Terlebih, sambung Arjuna, jumlah warga di Kabupaten Probolinggo yang memiliki moge sangat terbatas. Bahkan jumlah moge di wilayah setempat masih bisa dihitung jari. Bahkan, penggunaan kendaraan moge tidak digunakan setiap beraktifitas sehari-hari.

“Kebanyakan pemilik moge, menggunakan kendaraan kapasitas tinggi itu hanya perjalanan dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Untuk sementara aturan penggolongan SIM C itu masih belum diterapkan sembari menunggu menerima intruksi dari pusat,” ujarnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura