Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2021 17:30 WIB

Kerja Bengkel dan Edarkan Pil Koplo, Warga Banyuanyar Dibekuk


					Kerja Bengkel dan Edarkan Pil Koplo, Warga Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- Moh. Faridi (33) warga Dusun Lampek, RT 014, RW 006, Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diciduk polsek setempat, Minggu (22/8/2021) dini hari. Ia disangka terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) ini dibekuk di halaman rumahnya sendiri sekitar pukul 02.00 WIB. B/Sejumlah barang bukti (BB) juga disita petugas.

Kanitreskrim Polsek Banyuanyar, Aipda Andri Okta mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Intinya ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

“Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau pelaku dan ternyata benar. Saat menunggu pembelinya, pelaku kami amankan dan ia tidak mengelak setelah didapati beberapa paket di dalam sakunya,” kata Andri.

Dari tangan pelaku, lanjut Andri, awalnya polisi hanya mendapatkan beberapa paket pil sebanyak 85 butir saja. Kemudian, polisj menggeledah rumah pelaku dan ditemukan 457 pil dextrometrophan dan 209 pil trhyxypenidly.

“Pekerjaan pelaku buka bengkel di sekitar rumahnya dan sekitar tahun 2019 lalu ia juga pernah dihukum akibat kasus yang sama tapi tidak jera. Sasaran peredaran ya dari kalangan pemuda sekitar,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Gending ini.

Akibat perbuatannya, lanjut Andri, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” katanya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal