Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 15 Agu 2021 18:35 WIB

Kemenag: Laporkan, Jika Puskesmas Tolak Swab Antigen Calon Pengantin


					Kemenag: Laporkan, Jika Puskesmas Tolak Swab Antigen Calon Pengantin Perbesar

PROBOLINGGO,- Kemenag RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam SE tersebut disebutkan, terdapat lima orang yang diharuskan swab antigen, yakni dua orang calon mempelai, dua saksi, dan wali nikah.

Swab antigen merupakan salah satu syarat nikah pada masa PPKM. Mengenai hal tersebut, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo memastikan swab antigen itu akan difasilitasi pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, kalau calon mempelai baik pria dan wanita yang akan menikah agar datang ke puskesmas.

“Tentunya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Pranikah. Kedua mempelai dapat meminta untuk dilakukan swab antigen. Namun jika ada puskesmas yang menolak, laporkan saja ke kami biar kami laporkan ke bupati,” kata Bahtiar, Minggu (15/8/2021)

Sebab, kata Bahtiar, perihal syarat swab antigen, pihaknya sudah berkomitmen dengan Bupati Probolinggo untuk sama-sama mem-backup pelayanan swab antigen bagi calon mempelai di seluruh puskesmas di Kabupaten Probolinggo.

“Sehingga jika ada puskesmas yang menolak, maka kami akan segera melaporkan kepada Bupati Probolinggo untuk ditindak lanjuti. Tapi prinsipnya, alhamdulilah hingga saat ini semua puskesmas welcome dengan pelayanan swab antigen mempelai,” ujarnya.

Calon mempelai juga tidak perlu khawatir, sebab swab antigen ini sudah digratiskan. Hanya saja untuk biaya swab antigen terhadap saksi dan wali nikah, pihaknya tidak bisa memastikan akan gratis. “Karena hal itu akan menjadi kebijakan puskesmas,” kata Bahtiar. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan