Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2021 19:30 WIB

Hindari Pemeriksaan Polisi, Pria di Pasuruan Palsukan Surat Swab PCR


					Hindari Pemeriksaan Polisi, Pria di Pasuruan Palsukan Surat Swab PCR Perbesar

PASURUAN,- Gara-gara ingin menghindari panggilan penyidik Polres Pasuruan, pria berinisial M-A-C (41), warga Kecamatan Krator, Kabupaten Pasuruan, nekad memalsukan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, tindak pidana ini terungkap ketika penyidik Polres Pasuruan melakukan proses hukum terhadap M-A-C yang terjerembab dalam kasus dugaan tipu gelap.

“Tersangka ini sudah ditetapkan tersangka dan dipanggil untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan melampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati tentang PCR SARS-COV-2 hasil POSITIF,” kata Adhi, Selasa (10/8/21).

Karena merasa janggal, lanjutnya, setelah menerima surat itu penyidik langsung mengkonfirmasi isi surat kepada RSUD Grati. Rumah sakit plat merah itu nyatanya memberikan pernyataan yang berlawanan.

RSUD Grati menyebut bahwa pada tanggal 26 Juli 202I tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor, yakni M-A-C.

“Pihak rumah sakit menjelaskan memang pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor namun pada tanggal 24 Juni 2021. Pada tanggal 2 Juli 2021, terlapor dinyatakan sudah sembuh oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Mendapati temuan itu, tersangka ditangkap polisi. Saat diperiksa, tersangka mengakui memang surat keterangan hasil PCR ia palsukan karena ingin menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.

“Kami sudah melakukan penyitaan berupa barang bukti berupa printer, CPU dan monitor,” Adhi menambahkan.

Surat palsu itu, disimpulkan Adhi, merupakan hasil swab tersangka saat ia terpapar Covid-19. “Tetapi kemudian oleh tersangka dirubah tanggalnya. Untuk mengelabuhi petugas, tanggalnya dirubah menjadi 26 Juli 2021,” jelasnya.

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, tersangka menurut Adhi, bakal dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal