Menu

Mode Gelap
MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2021 19:30 WIB

Hindari Pemeriksaan Polisi, Pria di Pasuruan Palsukan Surat Swab PCR


					Hindari Pemeriksaan Polisi, Pria di Pasuruan Palsukan Surat Swab PCR Perbesar

PASURUAN,- Gara-gara ingin menghindari panggilan penyidik Polres Pasuruan, pria berinisial M-A-C (41), warga Kecamatan Krator, Kabupaten Pasuruan, nekad memalsukan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, tindak pidana ini terungkap ketika penyidik Polres Pasuruan melakukan proses hukum terhadap M-A-C yang terjerembab dalam kasus dugaan tipu gelap.

“Tersangka ini sudah ditetapkan tersangka dan dipanggil untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan melampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati tentang PCR SARS-COV-2 hasil POSITIF,” kata Adhi, Selasa (10/8/21).

Karena merasa janggal, lanjutnya, setelah menerima surat itu penyidik langsung mengkonfirmasi isi surat kepada RSUD Grati. Rumah sakit plat merah itu nyatanya memberikan pernyataan yang berlawanan.

RSUD Grati menyebut bahwa pada tanggal 26 Juli 202I tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor, yakni M-A-C.

“Pihak rumah sakit menjelaskan memang pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor namun pada tanggal 24 Juni 2021. Pada tanggal 2 Juli 2021, terlapor dinyatakan sudah sembuh oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Mendapati temuan itu, tersangka ditangkap polisi. Saat diperiksa, tersangka mengakui memang surat keterangan hasil PCR ia palsukan karena ingin menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.

“Kami sudah melakukan penyitaan berupa barang bukti berupa printer, CPU dan monitor,” Adhi menambahkan.

Surat palsu itu, disimpulkan Adhi, merupakan hasil swab tersangka saat ia terpapar Covid-19. “Tetapi kemudian oleh tersangka dirubah tanggalnya. Untuk mengelabuhi petugas, tanggalnya dirubah menjadi 26 Juli 2021,” jelasnya.

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, tersangka menurut Adhi, bakal dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal