Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Gaya Hidup · 3 Agu 2021 17:51 WIB

Momentum Agustusan, Satgas Larang Lomba dan Bolehkan Upacara


					Momentum Agustusan, Satgas Larang Lomba dan Bolehkan Upacara Perbesar

PROBOLINGGO,- Terkat momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI atau popular dengan istilah Agustusan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo melarang warga untuk mengadakan lomba-lomba Agustusan.

Larangan itu diberlakukan mengingat Kabupaten Probolinggo masih masuk dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Percepatan Covid-19, Ugas Irwanto mengatakan, kalau lomba ini sama halnya dengan pengadaan resepsi. Hanya saja perbedaannya kalau resepsi itu yang berkerumun para tamu undangan.

“Sedangkan untuk lomba itu, kerumunan berasal dari peserta lomba dan para penonton. Sehingga kerumunan ini dikhawatirkan dapat menyebabkan penularan antar-warga satu dengan yang lainnya,” kata Ugas, Selasa (3/8/2021).

Sementara untuk pelaksanaan upacara 17 Agustus 2021, menurut Ugas, tetap boleh digelar. Hanya saja harus menjalankan protokol kesehatan ketat, dengan memakai masker, jaga jarak dan maksimal hanya boleh diikuti sebanyak 20 orang peserta upacara.

“Ingat, upacaranya tetap kami perbolehkan dengan catatan penerapan prokesnya diperketat dan tetap harus batasan peserta upacaranya. Kalau lombanya tetap tidak boleh,” ungkap pria yang sekaligus Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Tapi, lanjut Ugas, kalau semisal pada suatu tempat ditemukan ada yang menggelar lomba tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk membubarkan dan menindak tegas peserta hingga panitia pelaksananya.

“Untuk kami minta juga kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan apabila ada perlombaan yang menyebabkan kerumunan. Laporan tersebut bisa kepada satgas desa setempat, satgas kecamatan, atau bisa langsung ke satgas Kabupaten Probolinggo,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gendut di Pasuruan Tak Bisa Santai Lagi, Kini Wajib Olahraga

24 Juli 2025 - 17:42 WIB

Uansut, Seni Menyesap Kopi yang Terlupakan

13 Juli 2025 - 13:38 WIB

Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

2 Mei 2025 - 14:00 WIB

Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga

3 April 2025 - 18:17 WIB

Bisnis Menggiurkan! Budidaya Ikan Kerapu Keramba Menjamur di Pulau Gili Ketapang

15 Februari 2025 - 20:17 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Kreatif! Warga Kanigaran Kota Probolinggo Sulap Anggur jadi Aneka Minuman Nikmat

14 Desember 2024 - 19:49 WIB

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Trending di Gaya Hidup