Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Kesehatan · 16 Jul 2021 18:11 WIB

Massa Demo Tolak PPKM Darurat Diswab, 23 Orang Positif


					Massa Demo Tolak PPKM Darurat Diswab, 23 Orang Positif Perbesar

PASURUAN,- Demo tolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7/21) kemarin, memicu kasus baru. Ratusan peserta demo yang ditangkap polisi dinyatakan positif Covid-19.

Sebanyak 149 remaja yang diringkus Polres Pasuruan Kota, kemudian dites swab antigen. Hasilnya, ada 23 orang yang positif via tes swab antigen.

Dari 23 orang itu, 11 berasal dari Kota Pasuruan, 11 remaja dari Kabupaten Pasuruan dan 1 orang remaja tercatat sebagai warga Kabupaten Probolinggo.

“Inilah yang kami khawatirkan, apabila ada pihak yang memanfaatkan kepentingan pribadi atupun apalah untuk mengumpulkan adek-adek kita yang gampang terprovokasi,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Jumat (16/7/2021).

Oleh karena itu, imbuh Kapolres, pasal yang disangkakan kepada para gerombolan liar itu adalah dengan undang-undang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular.

“Terbukti, bahwa 23 orang dari 149 pemuda yang ditangkap ternyata terkonfirmasi positif Covid-19,” tegas Kapolres Arman.

Langkah selanjutnya, dijelaskan Kapores, 23 pasien itu akan dikarantina. Bagi pasien yang berasal dari luar Kota Pasuruan, makan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.

“Jadi, 11 orang dikarantina di Kabupaten Pasuruan, 11 orang dikarantina di Kota Pasuruan dan satu orang menjalani karantina di Kabupaten Probolinggo,” bebernya.

Sementara, para perusuh yang dinyatakan negatif, menurut Arman, akan dikembalikan kepada keluarganya dengan dijemput oleh orang tua, kepala eekolahnya serta ketua RT tempatnya tinggal.

“Supaya nanti ketentuan ini bisa memberikan edukasi kepada yang bersangkutan sesuai pasal yang kami kenakan tadi. Tapi mereka tidak ditahan,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Internasional