PASURUAN,- Demo tolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7/21) kemarin, memicu kasus baru. Ratusan peserta demo yang ditangkap polisi dinyatakan positif Covid-19.
Sebanyak 149 remaja yang diringkus Polres Pasuruan Kota, kemudian dites swab antigen. Hasilnya, ada 23 orang yang positif via tes swab antigen.
Dari 23 orang itu, 11 berasal dari Kota Pasuruan, 11 remaja dari Kabupaten Pasuruan dan 1 orang remaja tercatat sebagai warga Kabupaten Probolinggo.
“Inilah yang kami khawatirkan, apabila ada pihak yang memanfaatkan kepentingan pribadi atupun apalah untuk mengumpulkan adek-adek kita yang gampang terprovokasi,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Jumat (16/7/2021).
Oleh karena itu, imbuh Kapolres, pasal yang disangkakan kepada para gerombolan liar itu adalah dengan undang-undang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular.
“Terbukti, bahwa 23 orang dari 149 pemuda yang ditangkap ternyata terkonfirmasi positif Covid-19,” tegas Kapolres Arman.
Langkah selanjutnya, dijelaskan Kapores, 23 pasien itu akan dikarantina. Bagi pasien yang berasal dari luar Kota Pasuruan, makan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
“Jadi, 11 orang dikarantina di Kabupaten Pasuruan, 11 orang dikarantina di Kota Pasuruan dan satu orang menjalani karantina di Kabupaten Probolinggo,” bebernya.
Sementara, para perusuh yang dinyatakan negatif, menurut Arman, akan dikembalikan kepada keluarganya dengan dijemput oleh orang tua, kepala eekolahnya serta ketua RT tempatnya tinggal.
“Supaya nanti ketentuan ini bisa memberikan edukasi kepada yang bersangkutan sesuai pasal yang kami kenakan tadi. Tapi mereka tidak ditahan,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah