Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pendidikan · 29 Jun 2021 18:46 WIB

Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan


					Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan Perbesar

KRAKSAAN,- Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akhir-akhir ini membuat tiga kecamatan masuk dalam zona merah. Terhitung sejak Senin (28/6/2021) total sebanyak 144 warga dirawat usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Terkait lonjakan kasus Covid-19, Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/3067/426.101./2021 tentang Larangan Wisuda Lulusan Sekolah. Pertimbangannya menyangkut kemaslahatan dan jaminan kesehatan serta keselamatan khalayak umum khususnya peserta didik.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi mengatakan, sejatinya kegiatan wisuda ada peluang untuk diizinkan. Namun, beberapa hari terakhir peningkatan kasus Covid-19 sangat luar biasa.

“Sampai-sampai di tempat karantina (Hotel Sari Indah Gending) penuh dan bahkan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati setiap harinya didatangi 20 sampai 50 orang. Nah peningkatan ini yang jadi pertimbangan kami,” kata Rozi, Selasa (29/6/2021).

Pertimbangan lainnya, lanjut Rozi, ada sekolah di Kabupaten Probolinggo yang menggelar wisuda tanpa menerapkan protokol kesehatan dan lebih parahnya lagi, acara tersebut sampai muncul di media sosial (medsos) Facebook.

“Nah itu makin tidak benar kalau seperti itu kan, akhirnya kami tegur, kan ngerti toh. Sampai akhirnya kami buat surat edaran kalau perayaan wisuda itu dilarang. Untuk sekolah yang dimaksud itu kalau disebutkan sekolah mana kan tidak elok juga,” katanya.

Larangan wisuda, sambung Rozi, semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan anak-anak didik khususnya masyarakat agar tidak terpapar Covid-19. Sekalipun, wisuda hanya digelar terbatas itu tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau semisal tidak melibatkan pihak keluarga hanya peserta wisuda saja, tetap tidak boleh. Karena selain antisipasi penularan dan pencegahan juga timbulnya rasa cemburu. Intinya untuk kemaslahatan,” tutur Rozi saat dihubungi per telepon.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

30 April 2025 - 23:44 WIB

Tingkatkan Akses Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Jember Bangun Dua Sekolah Rakyat

29 April 2025 - 18:55 WIB

Bersih-bersih Dokumen, Cabdin Jember Kirimkan Ijazah ke Rumah Alumni

28 April 2025 - 19:12 WIB

Lomba Keterampilan Siswa SLB di Jember, Panggung Prestasi Anak Berkebutuhan Khusus

24 April 2025 - 20:40 WIB

Cegah Kasus Pelecehan, Disdikbud Lumajang Batasi Penggunaan Telepon untuk Siswa

23 April 2025 - 17:03 WIB

Pemkab Pasuruan Terbitkan SE Study Tour dan Wisuda Siswa

23 April 2025 - 15:57 WIB

Gus Hilman Siapkan 44 Ribu Kuota Beasiswa bagi Pelajar di Pasuruan dan Probolinggo, Jamin Tidak Ada Pemotongan

22 April 2025 - 11:58 WIB

Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center

22 April 2025 - 09:56 WIB

Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

16 April 2025 - 18:21 WIB

Trending di Pendidikan