Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pendidikan · 29 Jun 2021 18:46 WIB

Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan


					Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan Perbesar

KRAKSAAN,- Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akhir-akhir ini membuat tiga kecamatan masuk dalam zona merah. Terhitung sejak Senin (28/6/2021) total sebanyak 144 warga dirawat usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Terkait lonjakan kasus Covid-19, Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/3067/426.101./2021 tentang Larangan Wisuda Lulusan Sekolah. Pertimbangannya menyangkut kemaslahatan dan jaminan kesehatan serta keselamatan khalayak umum khususnya peserta didik.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi mengatakan, sejatinya kegiatan wisuda ada peluang untuk diizinkan. Namun, beberapa hari terakhir peningkatan kasus Covid-19 sangat luar biasa.

“Sampai-sampai di tempat karantina (Hotel Sari Indah Gending) penuh dan bahkan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati setiap harinya didatangi 20 sampai 50 orang. Nah peningkatan ini yang jadi pertimbangan kami,” kata Rozi, Selasa (29/6/2021).

Pertimbangan lainnya, lanjut Rozi, ada sekolah di Kabupaten Probolinggo yang menggelar wisuda tanpa menerapkan protokol kesehatan dan lebih parahnya lagi, acara tersebut sampai muncul di media sosial (medsos) Facebook.

“Nah itu makin tidak benar kalau seperti itu kan, akhirnya kami tegur, kan ngerti toh. Sampai akhirnya kami buat surat edaran kalau perayaan wisuda itu dilarang. Untuk sekolah yang dimaksud itu kalau disebutkan sekolah mana kan tidak elok juga,” katanya.

Larangan wisuda, sambung Rozi, semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan anak-anak didik khususnya masyarakat agar tidak terpapar Covid-19. Sekalipun, wisuda hanya digelar terbatas itu tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau semisal tidak melibatkan pihak keluarga hanya peserta wisuda saja, tetap tidak boleh. Karena selain antisipasi penularan dan pencegahan juga timbulnya rasa cemburu. Intinya untuk kemaslahatan,” tutur Rozi saat dihubungi per telepon.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun

1 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2

18 Juli 2025 - 16:06 WIB

Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru

17 Juli 2025 - 09:29 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Asrama dan Ruang Kelas Dikenalkan

11 Juli 2025 - 04:47 WIB

Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar

8 Juli 2025 - 16:54 WIB

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Pendidikan