Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Ekonomi · 29 Jun 2021 22:20 WIB

Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan


					Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan Perbesar

KRAKSAAN,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo tinggal menunggu surat pelimpahan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengaku, sudah bertemu dengan beberapa pihak di antaranya satgas pangan dan penyidik untuk membahas aduan masyarakat (dumas) terhadap salah satu kios.

Dari pertemuan itu, menurut Endang, disepakati jika pemberian sanksi terhadap salah satu kios penjual di atas HET di Kecamatan Kraksaan tinggal menunggu surat pelimpahan perkara dari pihak penyidik. Kemudian, baru bisa ditentukan pelanggarannya.

“Memang seharusnya seperti itu, jika ada kasus terkait HET melibatkan kios, itu masuk ke ranah kami dumasnya, bukan kepolisian. Oleh karena itu untuk sanksinya kami tinggal menunggu surat pelimpahan saja dari penyidik,” kata Endang, Selasa (29/6/2021).

Penanganan kasus seperti itu, menurut Endang, tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun sejak awal tahun 2021, pihaknya sudah menerima sebanyak lima dari 302 kios di Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan masyarakat dan semua pemilik kios sudah disanksi.

“Sejak Januari 2021, ada lima kios yang kami terima dumasnya dan setelah kami terima langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi kios yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, jika benar ya tinggal mengikuti prosedur saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, perihal surat pelimpahan tersebut pihaknya masih belum memastikan kapan diserahkan kepada Disperindag. “Kami selesaikan dulu gelarnya, sebelum diserahkan,” katanya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillh

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Trending di Ekonomi