Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Ekonomi · 29 Jun 2021 22:20 WIB

Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan


					Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan Perbesar

KRAKSAAN,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo tinggal menunggu surat pelimpahan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengaku, sudah bertemu dengan beberapa pihak di antaranya satgas pangan dan penyidik untuk membahas aduan masyarakat (dumas) terhadap salah satu kios.

Dari pertemuan itu, menurut Endang, disepakati jika pemberian sanksi terhadap salah satu kios penjual di atas HET di Kecamatan Kraksaan tinggal menunggu surat pelimpahan perkara dari pihak penyidik. Kemudian, baru bisa ditentukan pelanggarannya.

“Memang seharusnya seperti itu, jika ada kasus terkait HET melibatkan kios, itu masuk ke ranah kami dumasnya, bukan kepolisian. Oleh karena itu untuk sanksinya kami tinggal menunggu surat pelimpahan saja dari penyidik,” kata Endang, Selasa (29/6/2021).

Penanganan kasus seperti itu, menurut Endang, tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun sejak awal tahun 2021, pihaknya sudah menerima sebanyak lima dari 302 kios di Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan masyarakat dan semua pemilik kios sudah disanksi.

“Sejak Januari 2021, ada lima kios yang kami terima dumasnya dan setelah kami terima langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi kios yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, jika benar ya tinggal mengikuti prosedur saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, perihal surat pelimpahan tersebut pihaknya masih belum memastikan kapan diserahkan kepada Disperindag. “Kami selesaikan dulu gelarnya, sebelum diserahkan,” katanya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillh

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Gerakkan Ekonomi Warga Senduro

13 Juli 2025 - 14:49 WIB

Kunjungi Jember, Wamentan Dorong Peningkatan Produksi Padi

11 Juli 2025 - 20:41 WIB

Trending di Ekonomi