Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ekonomi · 29 Jun 2021 22:20 WIB

Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan


					Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan Perbesar

KRAKSAAN,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo tinggal menunggu surat pelimpahan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengaku, sudah bertemu dengan beberapa pihak di antaranya satgas pangan dan penyidik untuk membahas aduan masyarakat (dumas) terhadap salah satu kios.

Dari pertemuan itu, menurut Endang, disepakati jika pemberian sanksi terhadap salah satu kios penjual di atas HET di Kecamatan Kraksaan tinggal menunggu surat pelimpahan perkara dari pihak penyidik. Kemudian, baru bisa ditentukan pelanggarannya.

“Memang seharusnya seperti itu, jika ada kasus terkait HET melibatkan kios, itu masuk ke ranah kami dumasnya, bukan kepolisian. Oleh karena itu untuk sanksinya kami tinggal menunggu surat pelimpahan saja dari penyidik,” kata Endang, Selasa (29/6/2021).

Penanganan kasus seperti itu, menurut Endang, tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun sejak awal tahun 2021, pihaknya sudah menerima sebanyak lima dari 302 kios di Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan masyarakat dan semua pemilik kios sudah disanksi.

“Sejak Januari 2021, ada lima kios yang kami terima dumasnya dan setelah kami terima langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi kios yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, jika benar ya tinggal mengikuti prosedur saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, perihal surat pelimpahan tersebut pihaknya masih belum memastikan kapan diserahkan kepada Disperindag. “Kami selesaikan dulu gelarnya, sebelum diserahkan,” katanya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillh

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Trending di Ekonomi