Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ekonomi · 28 Jun 2021 19:05 WIB

Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Kios Pupuk Nakal


					Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Kios Pupuk Nakal Perbesar

KRAKSAAN,- Kabar soal penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo berang. Disperindag pun menyiapkan sanksi bagi para pemilik kios jika kabar tersebut terbukti.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengatakan, pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 13 tahun 2015 tentang tata niaga pupuk.

Nantinya, kata dia, terdapat 3 sanksi bagi para kios jika menjual pupuk di atas HET. Meliputi, teguran secara tertulis, lalu kembali ditegur jika tetap melanggar dan ditegur secara tertulis jika kembali melanggar yang diikuti penutupan kios.

“Sanksi ini tidak langsung diberikan besok juga, tapi kami bersama dengan instansi terkait lain yaitu Satgas Pangan akan bertemu dengan kepolisian besok siang untuk membahas pelanggaran atas aduan masyarakat,” kata Endang, Senin (28/6/2021).

Jika nantinya, lanjut Endang, dipastikan kios yang diadukan masyarakat itu benar, maka sudah tidak akan ada toleransi atas sanksinya. Yang pasti, menurutnya, runtutan aturan pemberian sanksi tetap dilaksanakan bagi pemilik kios.

“Memang benar, jika ada permasalahan dengan HET itu masuk ke ranah kami. Namun jika permasalahannya menyebabkan pupuk langka, atau penjualan pupuk tidak kepada petani lain lagi, itu sudah ada unsur pidananya. Besok keputusan sanksinya,” ungkap Endang.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Ipda Setyowati Djuwantoro mengatakan, saat ini penanganan dumas penjualan pupuk masih tetap ditanganinya.

“Tetap kami tangani, untuk sementara ini akan kami gelar perkaranya. Untuk informasi lebih lanjutnya bisa diketahui besok setelah pertemuan,” ungkap Setyo saat dikonfirmasi via seluler.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/21) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi diatas HET.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Trending di Ekonomi