Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Ekonomi · 28 Jun 2021 19:05 WIB

Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Kios Pupuk Nakal


					Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Kios Pupuk Nakal Perbesar

KRAKSAAN,- Kabar soal penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo berang. Disperindag pun menyiapkan sanksi bagi para pemilik kios jika kabar tersebut terbukti.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengatakan, pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 13 tahun 2015 tentang tata niaga pupuk.

Nantinya, kata dia, terdapat 3 sanksi bagi para kios jika menjual pupuk di atas HET. Meliputi, teguran secara tertulis, lalu kembali ditegur jika tetap melanggar dan ditegur secara tertulis jika kembali melanggar yang diikuti penutupan kios.

“Sanksi ini tidak langsung diberikan besok juga, tapi kami bersama dengan instansi terkait lain yaitu Satgas Pangan akan bertemu dengan kepolisian besok siang untuk membahas pelanggaran atas aduan masyarakat,” kata Endang, Senin (28/6/2021).

Jika nantinya, lanjut Endang, dipastikan kios yang diadukan masyarakat itu benar, maka sudah tidak akan ada toleransi atas sanksinya. Yang pasti, menurutnya, runtutan aturan pemberian sanksi tetap dilaksanakan bagi pemilik kios.

“Memang benar, jika ada permasalahan dengan HET itu masuk ke ranah kami. Namun jika permasalahannya menyebabkan pupuk langka, atau penjualan pupuk tidak kepada petani lain lagi, itu sudah ada unsur pidananya. Besok keputusan sanksinya,” ungkap Endang.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Ipda Setyowati Djuwantoro mengatakan, saat ini penanganan dumas penjualan pupuk masih tetap ditanganinya.

“Tetap kami tangani, untuk sementara ini akan kami gelar perkaranya. Untuk informasi lebih lanjutnya bisa diketahui besok setelah pertemuan,” ungkap Setyo saat dikonfirmasi via seluler.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/21) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi diatas HET.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Gerakkan Ekonomi Warga Senduro

13 Juli 2025 - 14:49 WIB

Kunjungi Jember, Wamentan Dorong Peningkatan Produksi Padi

11 Juli 2025 - 20:41 WIB

Trending di Ekonomi