Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2021 17:10 WIB

Ngeyel, Puluhan Penyedia Jasa Esek-esek Dipanggil Polisi


					Ngeyel, Puluhan Penyedia Jasa Esek-esek Dipanggil Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) memanggil sebanyak 22 muncikari yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Lumbang 1, Wonomerto 1 orang, Leces 2, Tegalsiwalan 6, Kraksaan1, Pakuniran 1, dan Paiton 7 dan Kecamatan Besuk 3 orang.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, setiap muncikari memiliki Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 5-8 orang. Pemanggilan para muncikari, untuk pembinaan.

“Dengan adanya puluhan muncikari tersebut, beberapa waktu lalu Satpol PP melakukan pembinaan terhadap puluhan muncikari untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, tentang pemberantasan pelacuran,” kata Budi, Jumat (4/6/2021).

Sesuai dengan Perda tersebut, lanjut Budi, jika kembali ditemukan para muncikari maupun PSK tetap mangkal, maka akan dipdana dengan denda Rp 5 juta. Selain itu pihaknya juga mengirim para pelaku esek-esek tersebut ke panti rehabilitasi di Kediri.

“Sanksi ini akan diberlakukan jika para pelaku terus ngeyel. Tentunya sesuai dengan arahan pimpinan akan dilakukan sanksi pidana ataupun dikirim ke panti rehabilitasi. Oleh karena itu, pemanggilan ini bertujuan agar mereka berpikir dua kali,” ujarnya.

Selain mengingatkan pentingnya Perda, sambung Budi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika nantinya masih ada laporan keresahan dari warga karena ulah penyedia tempat hiburan lelaki hidung belang.

“Jadi, dari 22 muncikari ini sudah kami data semuanya, jika masih ngeyel dan beroperasi, maka kami bisa pastikan sanksinya jauh lebih berat lagi dibandingkan mucikari yang belum kami panggil dan kami bina perihal perda ini,” tutup mantan PJ Kades Bucor Wetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal