Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2021 17:10 WIB

Ngeyel, Puluhan Penyedia Jasa Esek-esek Dipanggil Polisi


					Ngeyel, Puluhan Penyedia Jasa Esek-esek Dipanggil Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) memanggil sebanyak 22 muncikari yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Lumbang 1, Wonomerto 1 orang, Leces 2, Tegalsiwalan 6, Kraksaan1, Pakuniran 1, dan Paiton 7 dan Kecamatan Besuk 3 orang.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, setiap muncikari memiliki Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 5-8 orang. Pemanggilan para muncikari, untuk pembinaan.

“Dengan adanya puluhan muncikari tersebut, beberapa waktu lalu Satpol PP melakukan pembinaan terhadap puluhan muncikari untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, tentang pemberantasan pelacuran,” kata Budi, Jumat (4/6/2021).

Sesuai dengan Perda tersebut, lanjut Budi, jika kembali ditemukan para muncikari maupun PSK tetap mangkal, maka akan dipdana dengan denda Rp 5 juta. Selain itu pihaknya juga mengirim para pelaku esek-esek tersebut ke panti rehabilitasi di Kediri.

“Sanksi ini akan diberlakukan jika para pelaku terus ngeyel. Tentunya sesuai dengan arahan pimpinan akan dilakukan sanksi pidana ataupun dikirim ke panti rehabilitasi. Oleh karena itu, pemanggilan ini bertujuan agar mereka berpikir dua kali,” ujarnya.

Selain mengingatkan pentingnya Perda, sambung Budi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika nantinya masih ada laporan keresahan dari warga karena ulah penyedia tempat hiburan lelaki hidung belang.

“Jadi, dari 22 muncikari ini sudah kami data semuanya, jika masih ngeyel dan beroperasi, maka kami bisa pastikan sanksinya jauh lebih berat lagi dibandingkan mucikari yang belum kami panggil dan kami bina perihal perda ini,” tutup mantan PJ Kades Bucor Wetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal