Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 18:59 WIB

Terlibat Curanmor, Pemuda Asal Tiris Ditangkap


					Terlibat Curanmor, Pemuda Asal Tiris Ditangkap Perbesar

MARON, Masih ingat, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sekitar sepekan lalu? kini Kepolisian Sektor (Polsek) Maron membekuk Nurul Yaqin (20) warga Desa/Kecamatan Tiris.

Ia diringkus di rumahnya, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Hal itu setelah diketahui keberadaan dan identitasnya dari hasil pengembangan bersama anggota Polsek Tiris ia berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, identitas pelaku didapatkan setelah pihaknya meringkus Moh. Rizal Efendi (19), warga Desa/Kecamatan Tiris yang ditangkap warga Desa Sumberpoh saat hendak mencuri sepeda motor milik warga.

“Setelah pelaku pertama tertangkap, kami coba interogasi untuk mencari tahu identitas rekannya yang berhasil lolos. Dari situlah kami melacak keberadaan pelaku lain yang terlibat dengan bekerjasama dengan Polsek Tiris,” kata Samiran, Kamis (15/4/2021).

Nurul Yaqin, lanjut Samiran, berperan mengantarkan pelaku pertama. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tugas pemuda berkulit kuning ini berperan menunggu pelaku di atas sepeda motor. Namun, ia melarikan diri setelah rekannya ditangkap warga.

“Meskipun sudah dikejar oleh warga, tapi tetap berhasil lolos dan akhirnya hanya membawa pelaku pertama ke mapolsek. Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek untuk proses pemeriksaan, dikhawatirkan terlibat tindakan serupa di lain TKP,” tutur Samiran.

Diketahui sebelumnya, curanmor terjadi, Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 2.45 WIB. Saat itu sepeda motor Honda Beat bernopol M-4839-GY milik Muhammad Kuayono (45), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diparkir di sebuah bengkel.

Tak lama kemudian, korban curiga dengan kedatangan pengendara motor jenis CBR berboncengan yang lalu lalang dan berhenti tepat di timur bengkel, tempat korban memarkir kendaraannya.

Melihat hal itu, korban kemudian mengawasi gerak-gerik pelaku dari kejauhan. Dan betul saja, pelaku yang dibonceng kemudian turun dan berjalan menuju sepeda motor korban dengan membawa kunci T sebelum akhirnya diamankan warga. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal