Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 16:03 WIB

Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan


					Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan Perbesar

KRAKSAAN, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan mengajukan pemberian remisi narapidana kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) per hari ini.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kraksaan Fathur Rosi mengatakan, setiap perayaan Idul Fitri, memang diajukan pemberian remisi kepada warga binaan yang beragama Islam. Kali ini yang diajukan sebanyak 228 narapidana.

“Gantian, sekarang waktunya remisi untuk narapidana yang beragama Islam, yang Kristen sudah Natal lalu. Kalau untuk yang remisi sekarang sudah kami ajukan kepada Menkumham melalui daring,” kata Rosi, Rabu (14/4/2021).

Napi yang diajukan mendapatkan remisi kali ini, menurut Rosi, jumlahnya mencapai lebih dari separo total napi di rutan. Seluruhnya, saat ini penghuni rutan kelas II B Kraksaan mencapai 367 orang dengan rincian 313 itu napi dan 54 berstatus tahanan.

“Kebanyakan napi yang mendapatkan remisi nantinya itu yang perkara hukumnya berkenaan dengan obat-obatan terlarang. Bahkan, jumlahnya lebih dari separo, sekitar 60 persen dari yang diajukan ini kasusnya narkoba,” terang pria asal Kecamatan Kraksaan ini.

Adanya remisi lebaran ini, ia berharap para napi dapat lebih meningkatkan perilaku baiknya selama menjalani masa kurungan, terlebih saat ini sudah masuk dalam bulan ramadhan. Sebab, kata dia, bukan berarti mereka bebas dari pengawasan.

“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi memang harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Jadi jika mereka membuat pelanggaran sebelum remisi ini diberikan, maka dapat dipastikan, yang bersangkutan akan batal mendapatkan remisi,” tutup Rosi.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal