Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Pemerintahan · 15 Apr 2021 15:51 WIB

Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran


					Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik bagi warga untuk lebaran tahun ini. Namun kebijakan ini rupanya banyak ditentang pegiat jasa transportasi, tak terkecuali Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Probolinggo.

Ketua DPC Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, meski sudah ada larangan mudik, namun surat keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum ia terima.

Dengan demikian, menurut Tommy, selama surat keputusan tersebut belum keluar, maka angkutan umum tetap akan beroperasi sebagaimana biasanya.

“Jika peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka para pengusaha angkutan terutama angkutan orang akan terdampak. Baik jenjang perusahaan angkutan itu sendiri maupun kru angkutan,” ujarnya, Kamis (15/4/21).

Organda, dijelaskan Tommy, mendukung langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun tidak dengan pelarangan operasinal angkutan, melainkan cukup memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Kita berharap pemerintah bisa hadir membantu pengusaha berupa bantuan untuk memberikan tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan, seperti yang tahun lalu melalui program jaring pengaman sosial yang diberikan kepada organda,” harap Tommy.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu sopir bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Imam Sunardi menyebut, larangan mudik lebaran ini sangat memberatkan sopir. Sebab sudah 2 tahun ini pemerintah melarang mudik lebaran.

Padahal, sambung warga Jl. Mastrib Kecamatan Kedopok ini, mudik lebaran merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi para sopir, kenek, hingga perusahaan otobus.

“Kita sebagai sopir berharapnya jangan sampai ada larangan. Jika peraturan itu tetap diberlakukan, maka pemerintah harus memberi kompensasi berupa bantuan bagi para kru bus,” terang Sunardi.

Sekedar gambaran, sejak awal pandemi hingga saat ini, perusahaan otobus telah mengurangi trayek busnya, dari 800 trayek menjadi sekitar 150 hingga 200 trayek. Selain itu, kru bus seperti sopir dan kenek, sebagiannya dirumahkan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan