Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 13 Apr 2021 15:51 WIB

Curi HP di Kalipang Grati, Pria Lekok ‘Nyonyor’


					Curi HP di Kalipang Grati, Pria Lekok ‘Nyonyor’ Perbesar

GRATI,- RM (33) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini, kini harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan. Ia ditahan polisi pasca terbukti mencuri handphone (HP) Realme C2 type RMX1941 warna biru di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, tiga hari lalu.

Kapolsek Grati, AKP Suyitno menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di Dusun Tegalan-I, RT 04 RW 6, Desa Kalipang, Sabtu (10/4/2021). Caranya, tersangka memanjat melalui bongkahan material bangunan yang ada tepat dibawah daun jendela kamar rumah korban.

Setelah itu, jelas Kapolsek, bagian kepala dan sebagian badan pelaku masuk melalui jendela rumah. Ia lalu mengambil sebuah HP yang sedang dicas diatas almari kamar. Namun pemilik HP mengetahui aksi tersangka sehingga ia lari ke arah selatan

“Korban mengetahui handphonenya dicuri, korban kemudian mengejar pelaku dengan dibantu beberapa orang warga sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata AKP Suyitno, Selasa (13/4/21).

Pelaku, sambungnya, ditangkap di jalan depan masjid dengan jarak kurang lebih sekitar 50 meter dari lokasi kejadian dan sempat dipukuli warga. Begitu tertangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Ia lantas diserahkan warga ke Polsek Grati.

“Pelaku masih ditahan di Polsek Grati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian dengan taksir kurang lebih Rp. 1,5 juta,” beber Kapolsek. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal