Menu

Mode Gelap
Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

Pemerintahan · 12 Apr 2021 18:41 WIB

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi


					Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi Perbesar

PASURUAN,- Selama bulan ramadan 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meniadakan senam caring. Padahal, senam yang diinisiasi oleh Wali Kota Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini, baru diterapkan.

“Kegiatan senamnya untuk sementara ditiadakan. Namun tetap diimbau keluar ruangan untuk caring setiap hari jam 10 pagi,” kata Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Senin (12/4/2021).

Selain itu, beber Kokoh, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan dimajukan lebih pagi. Pergeseran jam kerja itu menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9/2021.

“Seluruh ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan harus berangkat lebih awal. Jam kerja di hari efektif mulai Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 sampai 14.30 selama bulan ramadan,” kata Kokoh.

Sebelumnya, dijelaskan Kokoh, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, kecuali di hari Jumat, dimana jam kerja ASN lebih singkat, yakni mulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.

Meski demikian, sambungnya, lain hal dengan ASN yang harus bekerja selama enam hari dalam sepekan. Misalnya ASN yang berdinas di Puskesmas dan RSUD, maka mulai Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Kemudian di hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00, sedangkan hari Sabtu sampai pukul 11.30 WIB. Selama Ramadan tidak ada jam istirahat,” tegas Kokoh.

Selama ramadan, lanjut Kokoh, jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan. “Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari ataupun enam hari setiap pekannya,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

Trending di Pemerintahan