Menu

Mode Gelap
Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

Pemerintahan · 12 Apr 2021 18:41 WIB

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi


					Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi Perbesar

PASURUAN,- Selama bulan ramadan 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meniadakan senam caring. Padahal, senam yang diinisiasi oleh Wali Kota Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini, baru diterapkan.

“Kegiatan senamnya untuk sementara ditiadakan. Namun tetap diimbau keluar ruangan untuk caring setiap hari jam 10 pagi,” kata Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Senin (12/4/2021).

Selain itu, beber Kokoh, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan dimajukan lebih pagi. Pergeseran jam kerja itu menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9/2021.

“Seluruh ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan harus berangkat lebih awal. Jam kerja di hari efektif mulai Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 sampai 14.30 selama bulan ramadan,” kata Kokoh.

Sebelumnya, dijelaskan Kokoh, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, kecuali di hari Jumat, dimana jam kerja ASN lebih singkat, yakni mulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.

Meski demikian, sambungnya, lain hal dengan ASN yang harus bekerja selama enam hari dalam sepekan. Misalnya ASN yang berdinas di Puskesmas dan RSUD, maka mulai Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Kemudian di hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00, sedangkan hari Sabtu sampai pukul 11.30 WIB. Selama Ramadan tidak ada jam istirahat,” tegas Kokoh.

Selama ramadan, lanjut Kokoh, jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan. “Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari ataupun enam hari setiap pekannya,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Pemerintahan