Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Advertorial · 11 Apr 2021 19:03 WIB

21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih


					21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengizinkan masjid dan musala digunakan salat tarawih. Tentu saja warga yang menjalankan shalat tarawih tetap diminta untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

Terbukti dengan prokes, penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Kini, dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, tinggal tiga kecamatan yang berada di zona kuning.

Sedangkan 21 kecamatan lainnya sudah berada di zona hijau alias bebas dari virus asal negeri Wuhan, China itu. Tiga kecamatan zona kuning itu meliputi, Kraksaan dengan tiga pasien, Pajarakan dua pasien dan Krucil seorang pasien positif Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya mempersilakan masjid maupun musala untuk menggelar salat tarawih. Namun, tetap mengikuti anjuran pemerintah.

“Sampai saat ini Ibu Bupati (Puput Tantriana Sari) sudah mengizinkan untuk melaksanakan salat tarawih. Tapi tetap pada peraturan seperti biasanya untuk menerapkan prokes,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr Dewi Vironica, Minggu (11/4/2021).

Untuk penerapan prokes, lanjut dr. Viro, pihaknya akan terus berkonumikasi dengan pihak satgas di tingkat kecamatan untuk pengawasannya di masing-masing tempat ibadah. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk ikhtiar mencegah penyebaran.

“Dengan diperbolehkannya ibadah salat tarawih ini, agar supaya tidak menjadi penyebab munculnya kasus-kasus dan klaster baru dan masing-masing satgas kecamatan nanti akan berkoordinasi dengan satgas desa yang mengawasi jalannya kegiatan di masjid,” ujar dia.

Diperbolehkannya salat tarawih, mendapatkan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Dengan tidak dilarangnya salat tarawih di tempat-tempat ibadah ini, seharusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih khusyuk beribadah.

“Akan tetapi masyarakat jangan sampai terlarut dalam euforia. Karena diperbolehkan jangan sampai lupa penerapan protokol kesehatannya, karena sejauh ini pemerintah sudah berjuang menanggulangi wabah ini,” ujar Sekretaris MUI, Yasin. (Adv)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Trending di Advertorial