Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2021 16:45 WIB

Curi Jaring Bawang, Warga Dringu Ditahan


					Curi Jaring Bawang, Warga Dringu Ditahan Perbesar

DRINGU,- Sahid (34), warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, dan Suyono Wijaya (47), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini harus menghuni pengapnya sel tahanan polsek setempat. Keduanya ditahan lantaran disangkakan terlibat tindak pidana pencurian.

Kapolsek Dringu, AKP Taufiq Nurhidayat menjelaskan, pelaku Sahid terbukti sebagai pelaku pencurian jaring bawang. Sementara Suyono, tak lain merupakan penadahnya.

Penangkapan terhadap keduanya, sambung Kapolsek, bermula dari banyaknya laporan dari petani bawang merah yang resah jaring bawang mereka raib misterius. Setelah diselidiki, ternyata jaring pengaman tanaman itu dicuri pelaku.

“Dari laporan itulah, petugas Polsek Dringu bergerak menindaklanjuti. Awalnya Kamis, 11 Februari, kami membekuk penadah jaring bawang yakni Suyono, beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek, Rabu (24/3/21).

Dari penangkapan terhadap penadah itulah, imbuh Kapolsek, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, didapati nama Sahid yang diduga kuat sebagai aktor utama pencurian.

Dalam ungkap kasus itu, beber Kapolsek, pihaknya mendapati barang bukti berupa 2 jaring bawang berukuran 50 meter dan 45 meter, sebilah celurit, sebilah pisau, serta satu unit Honda Supra-X 125.

“Pelaku Sahid menggunakan pisau untuk memotong tali pengikat jaring bawang agar dapat cepat dibawa. Atas perbuatanya kedua pelaku kami jerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal