Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2021 09:16 WIB

Nyaru jadi Penjual Lafadz, Residivis Gondol HP


					Nyaru jadi Penjual Lafadz, Residivis Gondol HP Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Para pelaku kejahatan kini kian kreatif dalam melancarkan aksinya. Berbagai cara pun ditempuh, namun nyatanya tidak semua akal bulus pelaku berakhir mulus.

Seperti yang dilakukan Anto Wijaya (21), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dengan modus menjual kaligrafi dan doa lafadz arab, ia mendatangi rumah Nova Agustina (32), Selasa (23/2/2021).

Saat pelaku datang sekitar pukul 6.30 WIB, kondisi rumah yang berada di Dusun Krajan, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu sedang sepi.

Ia lantas memanggil pemilik rumah untuk menawarkan barang dagangannya. Lantaran tidak ada sahutan, pelaku masuk ke dalam rumah yang memang pintunya terbuka.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menawarkan bacaan doa, tapi saat pelaku datang kondisi pintu terbuka, dan tidak ada orang yang merespon pelaku,” ujar Panit 2 Reskrim Polsek Kademangan, Bripka Dedik Susiyanto.

Saat di ruang tamu rumah korban itulah, pelaku melihat sebuah HP VIVO Y-91 yang sedang dicharge. Melihat suasana rumah sepi, pelaku dengan sigap menyambar smartphone korban.

“Namun saat pelaku hendak melarikan diri, pemilik datang dan mengetahui bahwa HP miliknya dibawa pelaku, sembari berteriak maling, korban meminta HP miliknya dikembalikan oleh pelaku,” beber Dedik.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian menyerahkan HP curiannya itu kepada pemilik. Namun demikian, warga yang kadung kesal dengan ulah pria pengguna busana muslim itu, lantas menghadiahi pelaku bogem mentah.

“Jadi sebelum dibawa ke Mapolsek Kademangan, pelaku sempat mendapat pukulan dari warga sekitar,” Dedik menjelaskan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2019 lalu. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dedik. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal