Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2021 09:16 WIB

Nyaru jadi Penjual Lafadz, Residivis Gondol HP


					Nyaru jadi Penjual Lafadz, Residivis Gondol HP Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Para pelaku kejahatan kini kian kreatif dalam melancarkan aksinya. Berbagai cara pun ditempuh, namun nyatanya tidak semua akal bulus pelaku berakhir mulus.

Seperti yang dilakukan Anto Wijaya (21), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dengan modus menjual kaligrafi dan doa lafadz arab, ia mendatangi rumah Nova Agustina (32), Selasa (23/2/2021).

Saat pelaku datang sekitar pukul 6.30 WIB, kondisi rumah yang berada di Dusun Krajan, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu sedang sepi.

Ia lantas memanggil pemilik rumah untuk menawarkan barang dagangannya. Lantaran tidak ada sahutan, pelaku masuk ke dalam rumah yang memang pintunya terbuka.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menawarkan bacaan doa, tapi saat pelaku datang kondisi pintu terbuka, dan tidak ada orang yang merespon pelaku,” ujar Panit 2 Reskrim Polsek Kademangan, Bripka Dedik Susiyanto.

Saat di ruang tamu rumah korban itulah, pelaku melihat sebuah HP VIVO Y-91 yang sedang dicharge. Melihat suasana rumah sepi, pelaku dengan sigap menyambar smartphone korban.

“Namun saat pelaku hendak melarikan diri, pemilik datang dan mengetahui bahwa HP miliknya dibawa pelaku, sembari berteriak maling, korban meminta HP miliknya dikembalikan oleh pelaku,” beber Dedik.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian menyerahkan HP curiannya itu kepada pemilik. Namun demikian, warga yang kadung kesal dengan ulah pria pengguna busana muslim itu, lantas menghadiahi pelaku bogem mentah.

“Jadi sebelum dibawa ke Mapolsek Kademangan, pelaku sempat mendapat pukulan dari warga sekitar,” Dedik menjelaskan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2019 lalu. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dedik. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal