Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2021 09:16 WIB

Nyaru jadi Penjual Lafadz, Residivis Gondol HP


					Nyaru jadi Penjual Lafadz, Residivis Gondol HP Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Para pelaku kejahatan kini kian kreatif dalam melancarkan aksinya. Berbagai cara pun ditempuh, namun nyatanya tidak semua akal bulus pelaku berakhir mulus.

Seperti yang dilakukan Anto Wijaya (21), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dengan modus menjual kaligrafi dan doa lafadz arab, ia mendatangi rumah Nova Agustina (32), Selasa (23/2/2021).

Saat pelaku datang sekitar pukul 6.30 WIB, kondisi rumah yang berada di Dusun Krajan, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu sedang sepi.

Ia lantas memanggil pemilik rumah untuk menawarkan barang dagangannya. Lantaran tidak ada sahutan, pelaku masuk ke dalam rumah yang memang pintunya terbuka.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menawarkan bacaan doa, tapi saat pelaku datang kondisi pintu terbuka, dan tidak ada orang yang merespon pelaku,” ujar Panit 2 Reskrim Polsek Kademangan, Bripka Dedik Susiyanto.

Saat di ruang tamu rumah korban itulah, pelaku melihat sebuah HP VIVO Y-91 yang sedang dicharge. Melihat suasana rumah sepi, pelaku dengan sigap menyambar smartphone korban.

“Namun saat pelaku hendak melarikan diri, pemilik datang dan mengetahui bahwa HP miliknya dibawa pelaku, sembari berteriak maling, korban meminta HP miliknya dikembalikan oleh pelaku,” beber Dedik.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian menyerahkan HP curiannya itu kepada pemilik. Namun demikian, warga yang kadung kesal dengan ulah pria pengguna busana muslim itu, lantas menghadiahi pelaku bogem mentah.

“Jadi sebelum dibawa ke Mapolsek Kademangan, pelaku sempat mendapat pukulan dari warga sekitar,” Dedik menjelaskan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2019 lalu. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dedik. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal