Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2021 10:24 WIB

Razia Pekat, Puluhan Miras di Kecamatan Leces Disita


					Razia Pekat, Puluhan Miras di Kecamatan Leces Disita Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Kamis (21/1/2021) sore. Puluhan miras tersebut disita di sebuah toko di Kecamatan Leces.

Informasi yang diperoleh, puluhan miras disita di dua titik. Yakni, di sebuah warung di Terminal Jorongan. Di warung milik Wahida (64) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu ditemuukan 12 botol miras.

Yang kedua, di sebuah toko jamu milik Monica Eunike Erna Lianawati (63) warga Desa Sumberkedawung. Di warung berkedok toko jamu inilah petugas menyita sebanyak 65 botol miras berbagai jenis.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi mengatakan, penyitaan miras tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui di dua toko tersebut menyediakan minuman beralkohol.

“Dari laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti sambil patroli penyakit masyarakat (Pekat). Ternyata di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan miras yang ditaruh di bawah meja untuk diperjualbelikan,” kata Jayadi, Jumat (22/1/2021).

Kemudian, lanjut Jayadi, pihaknya langsung membawa sebanyak 77 botol miras di dua TKP tersebut ke Mapolres Probolinggo. Selain itu, dua penjual miras juga turut diamankan untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring) atas perbuatannya.

“Salah satunya selain masuk pada catatan kami, mereka juga kami minta untuk tandatangan surat pernyataan dan sanksi agar tidak menjualbelikan miras lagi,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini saat ditemui di kantornya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal