Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2021 10:24 WIB

Razia Pekat, Puluhan Miras di Kecamatan Leces Disita


					Razia Pekat, Puluhan Miras di Kecamatan Leces Disita Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Kamis (21/1/2021) sore. Puluhan miras tersebut disita di sebuah toko di Kecamatan Leces.

Informasi yang diperoleh, puluhan miras disita di dua titik. Yakni, di sebuah warung di Terminal Jorongan. Di warung milik Wahida (64) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu ditemuukan 12 botol miras.

Yang kedua, di sebuah toko jamu milik Monica Eunike Erna Lianawati (63) warga Desa Sumberkedawung. Di warung berkedok toko jamu inilah petugas menyita sebanyak 65 botol miras berbagai jenis.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi mengatakan, penyitaan miras tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui di dua toko tersebut menyediakan minuman beralkohol.

“Dari laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti sambil patroli penyakit masyarakat (Pekat). Ternyata di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan miras yang ditaruh di bawah meja untuk diperjualbelikan,” kata Jayadi, Jumat (22/1/2021).

Kemudian, lanjut Jayadi, pihaknya langsung membawa sebanyak 77 botol miras di dua TKP tersebut ke Mapolres Probolinggo. Selain itu, dua penjual miras juga turut diamankan untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring) atas perbuatannya.

“Salah satunya selain masuk pada catatan kami, mereka juga kami minta untuk tandatangan surat pernyataan dan sanksi agar tidak menjualbelikan miras lagi,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini saat ditemui di kantornya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal