Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 19 Jan 2021 11:35 WIB

Massa Penjemput Jenazah Covid-19 Dijerat 3 Pasal


					Massa Penjemput Jenazah Covid-19 Dijerat 3 Pasal Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Massa yang mengambil paksa jenazah korban Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan dijerat tiga pasal sekaligus. Selain dijerat pasal-pasal KUHP tentang perusakan dan provokasi, mereka mereka terancam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Massa dari Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan. Juga pasal 160 KUHP tentang penghasutan (provokasi) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun ketiga pasal itu akan diberlakukan jika memenuhi unsur.

“Yang jelas kami akan memperkarakan mereka dengan pasal-pasal yang mereka lakukan, misal perusakan secara bersama-sama terus mungkin disana ada provokator itu juga bisa diangkat pasalnya dan perbutan paksa,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Selasa (19/1/2021).

Penanganan hukumnya pun, menurut Rizki, disesuaikan dengan peran warga saat mendatangi RSUD Waluyo Jati. Yakni, dipilah mana warga yang ikut dan terlibat langsung serta yang sebatas hanya ikut atau datang untuk menyaksikan.

“Karena saat kejadian berlangsung memang banyak massa di rumah sakit, kurang lebih ratusan massa dalam rangka menjemput jenazah yang meninggal karena positif Covid-19. Sementara ini kami masih mendapatkan barang bukti sekitar lokasi, seperti pecahan kaca dan yang lainnya,” ungkap Rizki saat ditemui di ruangannya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan menerobos masuk ke RSUD Waluyo Jati. Mereka kemudian membawa pulang paksa jenazah perempuan bernama Rodiyah (47) menggunakan mobil pikap, Minggu (16/1/2021) malam.

Emosi ratusan warga pesisir itu tak terbendung dan nekat menerobos masuk ke ruang isolasi khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Akibatnya beberapa fasilitas rusak, salah satunya pecahnya kaca pintu masuk ke ruangan RIK. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal