Menu

Mode Gelap
Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan Hadiah Kemerdekaan ke-80 RI, Warga Jember Kini Bisa Terbang Langsung ke Jakarta Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus

Kesehatan · 18 Jan 2021 09:13 WIB

Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab


					Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab Perbesar

PASREPAN-PANTURA7.com, Kabar baik bagi para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan. Tahun ini, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur pemerintah desa diatur oleh Perpres nomor 64 tahun 2020.

Perpres itu, kata Huda, menyebutkan bahwa kades dan perangkat desa termasuk pekerja penerima upah (PPU). Dengan demikian, maka iuran yang wajib dibayarkan sejumlah 5 persen dari gaji, mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK).

“UMK Kabupaten Pasuruan itu Rp. 4.190.000. Kurang lebih 5 persennya sekitar Rp 200 ribuan,” kata Huda saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat di kantor Desa Jogorepuh, Kecamatan Pasrepan, Senin (18/01/2021).

Ia menambahkan, dalam Permendagri nomor 119 dijelaskan bahwa dari 5 persen itu, sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda). Sementara 1 persen sisanya, ditanggung peserta.

“Peserta dalam hal ini kepada desa dan perangkat desa, yang dananya diambilkan dari siltap (penghasilan tetap, red) ADD (Anggara Dana Desa, red),” urainya.

Huda menjelaskan, kebijakan itu sejatinya sudah disiapkan jauh-jauh hari. “Sebenarnya mau dimulai kemarin awal tahun 2020, karena tidak ada regulasinya kita belum siap, akhirnya berlaku mulai tahun 2021,” beber dia.

Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Agus Supriono mengatakan, ia sempat keberatan dengan sistem pembayaran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada kades dan perangkat desa. Sebab ia mengira seluruh iuran ditanggung oleh apatur pemerintah desa.

“Setelah mendengar penjelasan dari kepala DPMD, kami sangat mengapresiasi, karena yang 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” pujinya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Trending di Kesehatan