Telan Korban Jiwa, Galian C Ilegal di Pakuniran Diusulkan Tutup

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Insiden meninggalnya pekerja galian C (pasir dan batu/sirtu) di aliran Sungai Pancarglagas, Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran langsung direaksi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo.

Penambangan sirtu tradisional itu hingga kini masih belum memiliki izin dan sudah ditutup pada November 2019 silam. Warga sekitar menilai, aktivitas tambang liar itu merusak lingkungan sungai.

“Nah, sampai akhirnya kami mendapatkan informasi, ada pekerja tambang dari warga sekitar yang meninggal dunia setelah tertimbun sirtu,” kata Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, Jumat (15/1/2021).

Budi menambahkan, saat penutupan tambang, 2019 lalu, Satpol PP telah memasang sekitar 20 banner di empat titik galian C sebagai tanda penambangan tersebut ditutup. Namun, dari informasi Satpol PP kecamatan, banner itu sudah tak didapati lagi di lokasi.

“Untuk sekarang, karena kami tidak mau dibilang hanya diam saja, kami akan melakukan rapat dengan pimpinan dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) setempat untuk membahas penutupannya,” ungkap mantan PJ Kades Bucor Wetan ini.

Terpisah, Kapolsek Pakuniran, AKP Haby Sutoko mengatakan, untuk sementara pihaknya hanya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang garis polisi (police line). “Selanjutnya, kami juga meminta untuk tidak ada aktivitas apa pun di TKP,” tutur Haby.

Diketahui sebelumnya, Suhan (49) warga setempat, pekerja galian C tewas di Sungai Pancarglagas, Desa Glagah. Ia tewas akibat tertimbun material galian saat bekerja besama empat rekannya, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Ada Pasien Covid-19 Meninggal, Satu Dusun Lockdown

Baca Juga

Pasca Banjir Lahar Hujan Semeru, 8 Jembatan Rusak, Warga Kembali Dievakuasi

Lumajang,- Sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Dusun Krajan, Desa Sumberurip, Kecamatan Prononjiwo …