Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2021 03:40 WIB

Dua Buron Curwan Diringkus, Tiga Masih DPO


					Dua Buron Curwan Diringkus, Tiga Masih DPO Perbesar

NGULING-PANTURA7.com, Unit Reskrim Polsek Nguling, menangkap satu dari empat pelaku pencurian hewan (curwan) sapi di kandang sapi milik Fauzan, Dusun Samsang 1, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, pelaku pencurian sapi ini ada lima orang. Namun yang tertangkap baru Suyali, (47) warga Dusun Parasan, Desa Sanganom Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (10/01/2021).

Pelaku lain, Midi (35), warga Dusun Mendek Wetan, Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sudah ditangkap Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Sementara tiga pelaku lain, masih buron. Mereka masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami,” terang Endy, Senin (11/01/2021).

Ketiga buron itu adalah Sa’agon (42), Babun (45) dan Mulyono (50). Komplotan ini menggasak sapi milik Fauzan pada 18 November 2020 sekitar pukul 04. 30 WIB.

Sebelum kejadian, korban mengecek sapinya sekitar pukul 02. 00 WIB. Saat itu, sapi masih lengkap berjumlah 2 ekor. Namun keesokan pagi harinya, sapi sudah tinggal satu ekor.

Pencarian yang dilakukan korban usai kejadian tak membuahkan hasil. Ia akhirnya menghubungi pemerintah desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Nguling.

Penangkapan terhadap Suyali, merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya Midi. Polsek Nguling berkoordinasi dengan Polsek Tongas, dalam interogasi terhadap Midi.

Hasilnya, didapati nama Suyali dan 3 orang rekannya yang lain. Dari hasil pengintaian selama hampir 2 bulan, akhirnya Suyali berhasil diciduk setelah petugas mendapatkan informasi bahwa dia pulang kampung dari tempat pelariannya.

“Atas informasi tersebut petugas Polsek Nguling bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Suyali,” pungkas Endy. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal