Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 17 Des 2020 16:10 WIB

Penyimpangan TKD Bulusari Menguap, Dua Bos Tambang Ditahan


					Penyimpangan TKD Bulusari Menguap, Dua Bos Tambang Ditahan Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

Kedua tersangka yang ditahan, yakni juragan sirtu, Samud, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Kabupaten Sidoarjo, selaku teknis lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Denny Saputra, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/12/2020) sore, yang berujung pada penahanan. Sebelum berstatus tersangka, mereka dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

“Tanah kas desa yang merupakan aset negara ini dikeruk tanpa izin dan juga tidak ada pemasukan ke desa maupun ke negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar,” kata Denny.

Alasan penahanan dijelaskan Denny, pertama supaya para terdangka tidak melarikan diri, kedua agar mereka tidak merusak brang bukti. “Ketiga, supaya tidak terulang lagi penambangan di tanah kas desa atau tanah milik negara,” paparnya.

Peran kedua tersangka, imbuhnya, masih dalam pengembangan penyidikan. Hanya ia memastikan keduanya terlibat aktif melakukan tindakan ilegal di lahan seluas 4 hektar yang tak lain merupakan TKD Bulusari.

“Tunggu penyidikan selanjutnya, karena kita masih mendalami barang kali ada keterkaitan dengan pihak lain yang turut menikmati uang negara ini,” urainya.

Sebelum memutuskan menahan Samud dan Stefanus, menurut Denny, pihaknya melakukan rapud test. “Hasilnya non reaktif, sehingga kami membawa mereka ke Lapas dan Rutan,” paparnya.

Pantauan PANTURA7.com, kedua tersangka dibawa ke tahanan dengan dua mobil berbeda. Samud dibawa menggunakan Nissan Evalia ke Lapas Pasuruan Kota. Sedangkan Stefanus dibawa menggunakan Toyota Rush menuju Rutan Kelas 1 A Surabaya.

“Mereka dititipkan selama 20 hari (di Lapas dan Rutan, red) dan bisa diperpanjang,” pungkas Denny.

Sekedar informasi, penahanan dua tersangka ini merupakan pengembangan atas penyimpangan tanah kas desa yang menjerat Kepala Desa Bulusari non aktif, Yudhono dan anggota BPD Bulusari, Bambang.

Pada Maret 2020, mereka telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor Surabaya dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal